Selasa, 06 Desember 2016

Kaum yang termajinalkan

Kali ini kita akan berbicara soal orag yang termajinalkan karena difabel,difabel adalah seseorang yang memiliki kelainan fisik dan atau mental yang sifatnya mengganggu atau merupakan suatu hambatan baginya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak atau normal. Tidak semua manusia diciptakan dengan kondisi fisik ataupun mental yang sempurna. Ada sebagian orang yang memiliki kekurangan seperti tidak dapat mendengar, tidak dapat berbicara, keterbelakangan mental, dan lain sebagainya.Ada juga yang dilahirkan sempurna akan tetapi karena peristiwa tertentu seperti bencana alam dan kecelakaan menyebabkan ia memiliki kekurangan fisik ataupun mental. Kekurangan tersebut menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakam
Hal ini menyebabkan sebagian dari mereka menjadi minder atau rendah diri dalam pergaulan. Apalagi jika mendapat sebutan orang cacat, membuat mereka semakin tidak percaya diri. Untuk itu penggunaan istilah penyandang cacat bagi orang yang memiliki kekurangan fisik atau mental sudah mulai ditinggalkan.
Orang yang tidak memiliki kaki karena suatu kecelakaan, misalnya, lantas dianggap 'cacat. Dalam pengertian 'tidak normal'. Pelabelan ini ternyata tidak berhentii sini, karena golongan masyarakat yang digolongkan dalam 'penyandang cacat', yakni adalah mereka yang hanya kehilangan ata kerusakan salah satu dari anggota badan atau indera mereka, selanjutnya selain dianggap tidak normal, lantas pengertian tidak normal tersebut berubah menjadi 'disable' yang artinya tidak mampu. Padahal, sesungguhnya seseorang yang tidak memiliki salah satu anggota badan, masih memiliki banyak sekali kemampuan yang 'berbeda' dengan mereka yang memiliki kaki atau tangan. Akan tetapi, dengan diskursus itulah selanjutnya berbagai ketidakadilan, diskriminasi, dan penindasan terjadi. Oleh karena itu, memang peperangan terbesar untuk memberdayakan kaum yang dianggap 'cacat' ini justru melawan diskursus dominan para pengguna ideologi yang tersembunyi di balik istilah 'disable' ataupun 'penyandang cacat.
Sekarang ini di Indonesia masih kurang menyediakan sarana prasarana yang memadai buat orang-orang difabel terbukti misal sekolah sekolah slb itu masih ada di perkotaan saja yang mana letaknya jauh dari perdesaan yang ada do desa akan merasa kesulitan untuk mencapainya bahkan karena alasan itu memilih tidak melanjutkan untuk sekolah,karena di desa hanya ada sekolah untuk anak-anak yang normal saja. Dan kekawatiran orang tua kalau di sekolahan biasa nanti akan tertinggal dari yang lain dan akan menimbulkan hilangnya rasa percaya diri untuk bisa.Kebingungan orang tua anak difabel untuk mendorong anaknya bersekolah dapat menjadi contoh betapa masyarakat masih belum banyak tercerahkan. Keterbatasan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) ataupun difabel menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah dan masyarakat. Kepedulian, kemauan dan kerja keras bersama diperlukan untuk mendorong perwujudan pendidikan khusus bagi difabel.
Kalau keadaan kaum tidak mampu di desa itu menurut saya sudah tidak termajinalkan,buktinya kalau ada kajatan itu semua salig membantu dan tidak memandang itu siapa, mereka hanya berfikir kalau tetangga repot kita harus membantunya,dan tidak membeda-bedakan antara yang miskin dan yang kaya.
Jadi menurut saya kita itu harus mempunyai kesadaran,setiap hari kita menyalahkan pemerintah sebetulnya pemerintah itu juga sudah melakukan tidakan tapi belum menyeluruh nah.sebagai orang tua itu menurut saya tidak papa menyekolahkan anaknya yang difabel itu di sekolahan biasa kalau tertinggal dengan yang lainnya itu wajar dan kalau itu menimbulkan rasa percaya dirinya hilang itu adalah tugas orang tua yang memberi suport anaknya sehingga rasa percaya dirinya itu muncul sehingga anak anak tersebut bisa memperoleh haknya yaitu memperoleh pendidikan seperti halnya anak-anak yang lain.
Dan yang terakir perlu dilihat juga sekarang bayak orang orang yang berprestasi atau yang mempunyai karya, dari kaum difabel seperti ada atlit,pengusaha,dll, itu membuktikan bawasannya mereka itu kalau di perlakukan seperti yang biasa dan tidak di kesampingkan mereka itu juga bisa sukses.
Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat

Selasa, 22 November 2016

keberadaan hukum moderen

Bukan hanya manusia yang bisa berkembang hukumpun bisa berkembang mengikuti jaman dari hukum tradisional menjadi hukum modern, selanjutnya saya akan membahas tentang hukum modern yang diawali dengan apa itu Negara modern.
Negara modern adalah suatu istilah yang menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional. Perkembangan penting pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan meniadakan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern. Semua kekuasaan otonom yang pada mulanya dimiliki oleh komunitas-komunitas lokal diambil alih oleh Negara. Konsep kedaulatan negara yang mengandaikan tidak adanya kekuatan lain dalam negara, yang muncul bersamaan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki adanya toleransi terhadap komunitas lokal yang asli. Maka, sejak saat itu pula semua institusi publik tingkat pertama harus dihubungkan dengan kepala negara, tidak terkecuali hukum menjadi hukum negara, pengadilan menjadi pengadilan negara, dan seterusnya.
Hukum modern memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Roberto Unger bahkan menyebut bahwa hukum modern adalah sistem hukum yang sebenarnya. Ini artinya menurut pendapatnya yang bisa disebut sistem hukum tidak lain adalah hukum modern, hukum tradisional tidak cukup layak disebut sistem hukum. Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger adalah:
1.      Bersifat publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2.      Bersifat positif, yakni merupakan kaidah yang disahkan oleh penguasa pusat.
3.      Bersifat umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4.      Bersifat otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis, dan okupasional.
Marc Galanter menguraikan berbagai ciri aturan-aturan hukum modern, antara lain:
·         Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam tidak bervariasi dalam penerapannya. Maksudnya adalah peraturan yang sama dapat diterapkan pada seluruh anggota, pada semua agama, suku, kelas, kasta,dan daerah maupun jenis kelamin.
·        Hukum modern bersifat transaksional.
1)      Norma-norma hukum modern bersifat universal.
2)      Sistemnya adalah hirarkis.
3)      Sistem diatur secara birokrasi.
4)      Sistem yang rasional.
5)      Sistem yang dijalankan oleh para profesional.
6)      Sistem menjadi lebih teknis dan kompleks.
7)      Sistem yang dapat diubah.
8)      Hukum berhubungan dengan negara sehingga negara memonopoli penyelesaian seluruh sengketa.
9)      Kegiatan menemukan hukum dan menerapkannya pada kasus-kasus konkrit dibedakan secara personal dan teknis pada fungsi pemerintahan.
Pada intinya Galanter menekankan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan universal (universality).
Melihat karateristik di atas, kelompok masyarakat yang paling berkepentingan dengan lahirnya hukum modern adalah kaum borjuis. Dalam sistem lama yang foedalis, kaum borjuis tidak mendapat tempat yang cukup karena struktur masyarakat didominasi kelompok ningrat yang dekat dengan kauasaan raja dan juga gereja. Sistem foedal ini dianggap menghambat kepentingan kaum borjuis. Agar kelompok ini dapat masuk dan mendapat tempat sebagai subjek dalam sistem hukum maka sistem hukum lama yang fragmentaris (terkotak-kotak) harus dirubah terlebih dahulu. Maka, atas dorongan mereka dibentuklah satu sistem hukum yang menghapus keistimewaan-keistimewaan bagi kelompok tertentu yang sebelumnya diberikan oleh sistem hukum lama. Tidak ada lagi pengkaitan hukum dengan ras, agama, kelas sosial, keturunan, dan sebagainya. Hukum dibuat umum, abstrak dan formal. Sejak saat itu dikenallah asas equality before the law(asas kesamaan di muka hukum).
Dari pemaparan di atas menurut saya terbentuknya hukum modern itu bagus karena hukum modern itu bisa mengikuti jaman dan tidak terkesan kuno, dan lebih tersruktur dan mempunyai keseragaman tapi dengan adanya itu juga mengakibatkan ada pihak yang menjadi korban yaitu masyarakat kecil, di hukum modern ini menurut saya yang lebih di untungkan dari masyarakat borjuis, kenapa demikian saya akan memberikan salah satu kasus yang membuktikan bahwa masyarakat borjuis lebih di untungkan di sini.
Di sebuah desa ada keluarga yang tergolong tidak mampu, sang suaminya itu hanya penjual krupuk dan kebetulan sang istri itu hanya dirumah karena menderita penyakit kangker. Penghasilan sang suami tidak bisa menyukupi kebutuan keluarganya, pada suatu ketika kondisi mereka sedang kelaparan dan tidak mempunyai uang sepeserpun, nah di belakang rumah ada setundun pisang lalu sang suami memotong pisang itu lalu menukarkan dengan beras tapi pisang itu bukan miliknya melainkan pisang tersenbut adalah milik tetangganya setelah tigahari tetangganya sadar bahwa pisangnya telah di potong, dan orang tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib dan sang suami tersebut di tangkap dan di putuskan untuk di penjara selama 3 bulan untuk kasus pencurian tersebut.
Kenapa saya merasa hukum modern lebih menguntungkan masyarakat borjuis coba kasus di atas di bandingkan kasus seorang koruptor yang menggelapkan uang puluan juta itu hukumannya lebih ringan, dan bahkan ada yang dilepaskan Cuma mendapat hukuman masa percobaan.
Dengan membandingkan kasus diatas hukum moderen saat ini masih kalah dengan uang, adanya hukum modern ini sebetulnya bagus Cuma penerapannya saja, ada oknum-oknum yang menyebabkan hukum modern ini lebih menguntungkan masyakat borjuis.



Senin, 31 Oktober 2016

Kepatuhan Hukum

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.
Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.­­­­­­
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab itu saaya melakukan wawancara terhadap beberapa mahasiswa dari berbeda jurusan untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Dan yang saya wawancara soal hukum lalu lintas.
Pertama dari mahasiswa jurusan TMT semester 3 yang mernama khoirun nisa’, ia mengatakan bawasannya ia tidak melanggar peraturan lalulintas sejak ia mengetahui tentang aturan isi dali lalulintas dari sosialisasi yang di berikan dari polontas, dan apkah sesekali melakukan pelanggaran dia menjawab tidak karena selain dia mengerti tentang isi peraturan lalu lintas ia sadar akan bahayanya jika ia melanggar lalu lintas. Tapi juga pernah lupa tidak membawa sim saat pergi ke kampus karena terburu-buru dan dompetnya ketinggalan.
Latifatus mahasiswa TBI semester 5 dia mengaku kurang tau akan sanksi yang di atur di undang undang lau lintas, kalau soal peraturan lalu lintas yang dia ketahui ia memperolehnya dari internet dan dari buku, kalau di Tanya pernah melanggar atau tidak jawabnya sekali melanggar, dia  menempatkan sepeda motornya di area yang di larang parker karena dia tidak melihat ada rambu-rambu di larang parker di sana. Dan mengapa dia patuh pada peraturan atau melanggarnya ia menjawab terkadang ia kurang tau.
Ismi fujiana dari jurusan pgmi semester 5, dia menyatakan mengetahui tentang peraturan lalu lintas dari gurunya, soal sanksi ia tidak tau, lalu mengapa dia mematui peraturan yang ada ia menjawab karena ingin selamat dan tidak ada hal hal yanga tidak di inginkan semisal terjadi kecelakaan,dan pernah sesekali melakukan pelanggaran yaitu pada saat ter buru-buru iya menerobos lampumerah yang barusaja menyala dari hijau ke merah.
Rahma dari  jurusan PAI, mengatakan dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia langgar yaitu menerobos lampu merah karena terburu-buru, dan yang membuat dia patuh adalah dia takut mendapatkan sanksi atau denda, dan dia patuh kalau saat ada polisi.
Adawiah dari jurusan hk , mengtakan ia pernah menerobos, yang membuat dia patuh adalah saat ada polisi yang jaga,situasi saat dia patuh adalah disaat ada polisi yang menjaga di pos.
Hanum dari jurusan PBA juga mengatakan pernah melakukan pelanggaran tidak memakai helm karena merasa dia pergi tidak terlalu jauh, yang membuat patuh juga sama yaitu adanya polisi, dan situasi dia patuh juga sama pada saat ada polisi yang menjaga di pos.
Dari wawancara di atas saya menyimpulkan meskipun tidak melanggar tapi mereka sesekali tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di sengaja maupun tidak disengaja, dan bagi yang melanggar itu kurang adanya kesadaran hukum,yang membuktikan adalah kepatuan mereka itu bukan murni dari dirinya sendiri yang menginginkan selamat tapi mereka takut pada polisi yang akan menilang dan memberikan sangki jia mereka melanggar peraturan,jadi marilah kita patui aturan aturan yang ada untuk keselamatan kita sendiri.
Terima kasih semoga bermanfaat bagi kita semua…………..






Selasa, 11 Oktober 2016

Lembaga pendidikan


Lembaga sisoal adalah organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting. Lembaga berkembang berangsur-angsur dari kehidupan sosial manusia. Bila kegiatan penting tertentu dibakukan, dirutinkan, diharapkan dan disetujui, maka perilaku itu telah melembaga. Peran yang melembaga adalah peran yang telah dibakukan, di setujui, dan diharapkan, dan biasanya dipenuhi dengan cara-cara yang sungguh-sungguh dapat diramalkan, lepas dari siapa orang yang mengisi peran itu. Lembaga mencakup sekumpulanunsur kelembagaan (norma perilaku, sikap, nilai, simbol, ritual, dan ideologi), fungsi manifes(tujuan yang dikehendaki) dan fungsi laten (hasil/akibat yang tidak di kehendaki dan tidak direncanakan). dan ada banyak lembaga misal lembaga keluarga lembaga pendidikan.
Di sini saya akan menceritakan tentang organisasi yang saya ikuti, kebetulan organisasi itu adalah organisasi yang tedapat pada madrasah diniah tepatnya berada di Ngadirejo kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, dan madrasah itu mempunyai nama Darunnajah nama Darunnajah itu di ambil dari salah satu Pondok yang terdapat di daerah Trenggalek karena pondok itu termasuk pondoknya Kyai  yang punya madrasah tersebut jadi nama tersebut merujuk dari pondok yang pernah di tempati MBh yai dulu  untuk menuntut ilmu.
Latar belakang terbentuknya madin tersebut adalah awalnya di desa saya itu hanya terdapat satu pondok memang pondok tersebut sanggup menangpung anak – anak yang ingin menuntut ilmu agama, sarana parasarananya termasuk sudah lengkap dan yang mengajar di sana juga banyak karena pondok tersebut banyak di tempati santri – santri tua yang sudah lama mencari ilmu disana dan mereka sudah mampu untuk mengajar anak – anak yang ngaji di sana. Tapi tempat yang jadi kendala pondok tersebut berada di pinggir desa sehingga yang rumahnya jauh sedikit kewalaan untuk menjangkau pondok sehingga para walimurit yang berada di desa sebelah barat bermusyawarah untuk membuat suatu tempat yang tempat itu dapat digunakan untuk sarana menuntut ilmu agama tapi masalahnya yang mereka bingungkan itu adalah guru atau seseorang yang mampu mengajar di tempat itu, setelah mengadakan musyawarah dan melihat siapa yang pantas untuk menjadi pimpinan atau guru disana mereka mengetahui bawasannya ada salah satu orang yang bukan asli penduduk desa dan menikah dengan wanita desa tersebut dan menetap di desa tersebut. Dan orang tersebut dianggap mampu karena berlatar belakang dari pondok pesantren setelah itu masyarakat memutuskan dan menunjuk orang itu sebagai guru sekaligus yang memimpin Madrasah diniah tersebut, begitulah awal terbentuknya madrasah diniah di desa saya.
Dan pengertian dari Madrasah Diniyah sendiri adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak – anak  yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu :
1. Diniyah Awaliyah
Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 12 jam pelajaran seminggu.
2. Diniyah Wustho
Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 12 jam pelajaran seminggu.
3. Diniyah Ulya
Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 12 jam per minggu.
Penjelasan di atas adalah pengertian serta simtem dari Madrasah Diniah selanjudnya adalah tujuan atau visi misi yang terdapat dari Madrasah Diniah, visi misi madrasah diniah di tempat saya itu adalah ‘’MENCETAK GENERASI MUDA YANG BERAKHAK MULIA’’ maksut dari itu adalah untuk merubah dan menata anak anak -  muda kususnya agar lebih mendalami soal agama supaya mempunyasi sifat dan tindak laku yang baik seperti apa yang ada dalam agama. Dalam visi itu madrasah diniah memiliki tujuan yaitu :
a.       Tujuan umum
  1. Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia 
  2. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik 
  3.  Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.
b.      Tujuan khusus
1)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a)      Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b)      Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengamalan :
a)    Dapat mengamalkan ajaran agama Islam
b)   Dapat belajar dengan cara yang baik
c)    Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat
d)   Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab
e)    Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip – prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam
3)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang nilai dan sikap :
a)    Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
b)   Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku
c)    Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam
d)   Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan.
Di dalam madrasah diniah tersebut juga ada susussan atau struktur kepengurusan, yaitu ada penasehat, ketua, dan bendahara, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. Penasehat di pegang oleh mbh yai, ketua di pegang oleh anak dari mbh yai, dan bendahara di pegang oleh saya sendiri, nah di Madin ini saya berperan sebagai bendahara yang bertugas mencatat dan memegang keuangan dari madin serta mengelolanya missal ada sarana yang kurang atau perlu di perbaiki itu tugas saya yang harus memperbaiki biar sarana tersebut bisa digunakan kembali.
Selanjudnya sarana yang digunakan untuk semua kegiatan di Madin, karena Madin tersebut masih berbau salaf jadi disana mungkin belum ada alat alat teknologi seperti computer dan adanya sarana untuk belajar yaitu kursi, dampar, papan tulis dan kitab serta buku – buku. Mungkin itusaja sarana prasarana yang digunakan.
Ada guga peraturan - peraturan yang terdapat pada madin tapi peraturan itu tidak tertulis missal tidak boleh bawa hp,harus memakai pakaian muslim, mengucap salam saat hendak masuk Madin, itu beberapa peraturan – peraturan yang terdapat pada madin saya.
Dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan bahwa madin tersebut adalah termasuk lembaga sosial, karena di dalam madin tersebut terdapat ciri – ciri lembaga yang terdapat di dalamnya yaitu antara lain adanya latar belakang, seperti memiliki sarana dan prasarana,juga memiliki visi dan  misi, tujuan kestrukturan, dan itu semua menandakan madin tersebut bisa di katakana sebagai lembaga sosial.
Semoga bermanfaat buat kita semua…..!!!!!!


Selasa, 04 Oktober 2016

Observasi KUA

Sejarah awal terbentuknya KUA adalah  sejak berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Berdasarkan sumber yang saya dapat informasi dari KUA kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek, KUA  merupakan kepanjangan dari Kantor Urusan Agama., KUA tak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melangsungkan pernikahan dan tempat untuk mencatat pernikahan saja. KUA mempunyai tugas pokok dan fungsi lain yang harus dijalankan. Sesuai dengan PMA Nomor 39 Tahun 2012, Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA harus menjalankan fungsi sebagai berikut :
*      Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA 
*      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
*      Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
*      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
*      Pelayanan bimbingan kemasjidan
*      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
*      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Pada saat observasi saya di beri penjelasan tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, di dalamnya berisi tentang tugas KUA dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Ketika melaksanakan tugasnya tersebut, KUA diharuskan untuk melaksanakan beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi dari KUA adalah sebagai berikut :
*      Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
*      Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan,
*      Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial,
*      Melaksanakan pencatatan kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu dalam KUA juga mempunyai visi dan misi yang menjadi pedoman atau dasar dalam menjalankan pekerjaan yaitu:
*      Visi dari KUA disana adalah terciptanya pelayanan prima dan bimbingan umat beragama bedasarkan iman dan takwa berakhlak mulia dan berwawasan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
*      Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk, meningkatkan pelayanan teknis administrasi wakaf, zakat, infaq, dan sodaqoh, dan meningkatkan pelayanan pembinaan sosialisasi dan informasi tentang haji dan umroh.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) juga mempunyai fungsi dan tugas lain selain mengurus tentang pernikahan. Setelah mengetahui informasi ini, semoga dapat menambah wawasan pembaca seputar KUA. Sebagai bahan evaluasi, pada artikel kali ini telah dijelaskan mengenai sedikit informasi tentang pernikahan, trik dan tips untuk berumah tangga, kepanjangan dari KUA, beserta fungsi dan tugas KUA berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan pada saat di sana saya mengamati orang - orang yang datang kesana, rata – rata memang kebanyakan yang datang ke sana adalah orang yang ingin mengurus persoalan nikah namun ada juga beberapa yang mengurus tentang persoalan lain misal mengurus tentang tanah wakaf masjid.
Bedasarkan pengamatan saya petugas yang ada disana dalam melayani dan menanggapi permintaan masyarakat itu termasuk ramah,dalam melayani masyarakat menggunakan bahasa yang sopan dan memberi pengaraan apa – apa yang masih di bingungkan.kebetulan juga pada saat itu ada orang tua yang dating ke kantor KUA dan kakek itu bingung apayang harus dilakukan pertama,karena dia akan mengurus anakanya yang mau nikah, melihat hal yang seperti itu petugas KUA langsung menghampiri dan membantu untuk berjalan karena kakek itu ternyata sudah sulit untuk berjalan, kemudian petugas KUA menuntun dan memberitau kakek itu supaya duduk dulu dan menunggu antrian.
Dengan melihat contoh perilaku pegawai di atas, saya beranggapan petugas KUA di sana tidak melakukan diskriminasi atau mengistimewakan atau pilih kasih dalam melayani masyarakat,buktinya meskipun kakek itu sudah tua gan sulit berjalan mereka menyuruhnya untuk antri tanpa mengurangi rasa hormat pada orang tua tersebut. Lalu ada seorang guru yang masih berseragam dinas juga datang untuk mengambil surat nikah,merekapun menyuruh dan mempersilahkan duduk untuk menunggu giliran untuk dilayani.
Dan setelah saya menanyai beberapa orang yang datang ke situ mereka senang dan berpendapat pelayanan yang di berikan petugas – petugasnya sangat sopan dan ramah dan membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang di berikan.
Di sana saya bukan hanya mengamati tentang Instansi atau pegawainya, namun saya juga mengamati siapa saja yang datang ke sana mereka dari golongan masyarakat yang bagaimana., Setelah saya perhatikan, dapat saya simpulkan beberapa orang yang datang ke KUA adalah dari semua golongan masyarakat ada yang menengah keatas da nada juga yang menengah kebawah. Itu semua dapat saya lihat dari busana yang mereka pakai,aksesoris, serta kendaraan yang mereka naiki, disana ada bermacam – macam ada yang menaiki sepeda adayang naik motor juga ada yang naik mobil bahkan ada yang jalan kaki karena pergi kesana naik angkot. Jadi yang datang ke KUA itu bukan hanya dari golongan menengah keatas saja, melainkan juga masyarakat dari golongan menegah kebawah begitupun sebaliknya.
Perasaan saya sebagai pengamat saya sangat senang, bangga , karena dengan saya melakukan pengamatan ini saya menjadi lebih mengerti tentang KUA misal tentang tugas – tugasnya,pegawainya, dan orang - orang yang datang kesitu, dan kini saya menjadi lebih mengerti sebenarnya KUA itu bukan hanya mengurusi nikah saja tapi juga ada kewenangan lainnya.



Rabu, 28 September 2016

kaidah sosial

Contoh Pelanggaran


NO
Kaidah kepercayaan
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesopanan
Kaidah hukum
1.
Membuat sesaji di sekitaran pohon yang terdapat di tengah – tengah kuburan umum,termasuk yang melanggar dari kaidah kepercayaan karena itu salah satu perbuatan syirik.
Selalu membeda – bedakan antara teman satu dengan yang lain
Berdiri di atas meja
Menerobos lampu merah
2.
Lupa mengeluarkan zakat padahal itu sudah mencapai nisab.
Kalau di titipi barang berkhianat
Mengejek teman
Tidak membawa sim saat berkendara
3.
Melakukan penipuan
Bohong terhadap orang tua sendiri
Berbicara lebih keras dari pada orang tua
Melakukan perampokan
4.
Memium minuman keras.
Berbicara kata – kata jorok
Melangkai orang lain
Melakukan pemerkosaan
5.
Mengambil barang milik orang lain (mencuri)
tidak berpakaian sesusi situasi atau yang tidak wajar
Masuk rumah orang lain tidak permisi
Menjual narkoba
6.
Melakukan perbuatan judi
Merendahkan oranglain
Makan dengan menggunakan tangan kiri
Mencemarkan nama baik orang lain
7.
Tidak mengerjakan sholat
Mengambil barang milik teman
makan sambil berjalan
Melakukan suatu pembunuan
8.
Membunuh orang
Berbuat curang terhadap orang lain
Memanggil orang yang lebih tua dengan langsung menyebut  namanya langsung
Bermain nomer togel
9.
Menyakiti anak yatim
Memfitnah orang lain
Meludah sembarangan
Melakukan tindakan korupsi
10.
Berbuat zina
Tidak membayar hutang
Membuang sampah sembaranagan
Mengambil barang yang bukan miliknya (mencuri)






    Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. 
Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakikatnya merupakan aturan-aturan atau pedoman mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharunya tidak dilakukan, yang dilarang untuk dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif).
            Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia, disamping itu juga hendak dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.kaidah social ada empat yaiyu kepecayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Nah saya di sini akan menceritakan tentang salah satu kaidah yaitu kaidah hukum. Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
            Fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain, ada dua yaitu:
Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah diserasikan. Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, Aturan mengenai tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.
Dari penjelasan diatas saya akan menceritakan kisah saya yang menyangkut terhadab kaidah campuran kenapa saya bilang campuran karena dalam kisah saya ini terdapat dua pelanggaran kaidah yaitu kaidah kesusilaan dan kaidah hukum.
Awal kisah saya ini pada saat liburan semester pada saat itu teman teman punya rencana untuk mengadakan touring ke ponorogo awalnya saya minta ijin ke pada orang tua pergi ke ponorogo dan orang tua meng kasih ijin, dan hari itu saya dan teman - teman tepatnya hari selasa pukul 06.00 kami berangkat dari trenggalek tujuan awal hanya ke ponorogo itu untuk sidang mengambil sim salah satu teman saya yang terkena tilang di ponorogo pada minggu lalu.
Setelah lama menunggu teman sidan akhirnya urusan persidanagan sudah selesai dan pukul masih pagi dan kami memutuskan untuk pergi lagi ke ngawi di sana kami bertujuan untuk mengunjungi rumah teman ini awal dari yang saya maksud melanggar tentang kaidah kesusilaan karaena membohongi orang tua yang awal tujuan nya ke ponorogo malah pergi lagi ke ngawi, nah setelah sampai di ngawi kami beristirahat di rumah teman di sana kami tidak lama karena pukul juga mulai sore, setelah itu kami memutuskan untuk pulang  dan setelah di jalan ternyata kami membaca dari ngawi itu arah jogja tidak jauh dan kami tergiur untuk kesana.
Setelah berbincang dan berunding kami memutuskan untuk kesana dan kami lagi lagi melanggar tentang kaidah kesusilaan yang membohongi orang tua, nah setelah sampainya di jogja kami awalnya sangat senang dan menikmati akan indahnya kota jogja, setelah kami merasa puas kami memutuskan untuk kembali tapi tidak langsung pulang karena pukul menunjukkan tengah malam dan kami berniat mencari masjid untuk solat dan istirahat sampai pagi, dan ketika kami menemukan masjid kami setengah tidak sadar karena merasa lelah dan kami langsung belok dan tidak memperhatikan rambu – rambu yang ada kami tidak sadar, sadar – sadar kami sudah di suruh berenti dan kami di beritau kalau kami melanggar rambu – rambu tentang tidak boleh putar balik di sini, trus kami di kasih surat tilang dan disuruh kembalilagi minggu depan untuk menghadiri sidang di klaten dank arena rumah kami jauh kami minta keringanan atau solusi biar masalah ini untuk selesai di tempat aja, dan pak polisi mensetujui permintaan kami dan menyidang kami di tempat dan menunjukkan denda – denda kami yang harus kami bayar,setelah kami membayar denda tersebut kami di persilahkan untuk melanjudkan perjalanan kami kembali, kasus kami tentang melanggar rambu – rambu itu termasuk pada kaidah hukum, nah itu sebabnya kalu saya menyebut contoh kasus di atas adalah kasus yang menimbulkan pelanggaran kaidah campuran yang awalnya melanggar tentang kaidah kesosilaan yaitu berbohong kepada orangtua yang kedua  melanggar kaidah hukum yaitu  undang – undang lalu lintas. Jadi kalau menurud saya kaidah – kaidah itu saling ber hubungan buktinya kasus di atas,akibat kami tidak jujur terhadap orang tua kami dijalan kena tilang.
Saran saya kita harus selalu berhati – hati untuk melakukan sesuatu karena di sekitar kita itu terdapat kaidah – kaidah yang harus kita jalankan, kalau kita tidak berhati hati kita pasti mendapat sangsi atau akibat dari kita melanggar kaidah – kaidah tersebut.

Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat…… . . . . .  . . . . . . . .