NO
|
Kaidah
kepercayaan
|
Kaidah
kesusilaan
|
Kaidah
kesopanan
|
Kaidah hukum
|
1.
|
Membuat sesaji di sekitaran pohon yang terdapat di tengah – tengah
kuburan umum,termasuk yang melanggar dari kaidah kepercayaan karena itu salah
satu perbuatan syirik.
|
Selalu membeda – bedakan antara teman satu dengan yang lain
|
Berdiri di atas meja
|
Menerobos lampu merah
|
2.
|
Lupa mengeluarkan zakat padahal itu sudah mencapai nisab.
|
Kalau di titipi barang berkhianat
|
Mengejek teman
|
Tidak membawa sim saat berkendara
|
3.
|
Melakukan penipuan
|
Bohong terhadap orang tua sendiri
|
Berbicara lebih keras dari pada orang tua
|
Melakukan perampokan
|
4.
|
Memium minuman keras.
|
Berbicara kata – kata jorok
|
Melangkai orang lain
|
Melakukan pemerkosaan
|
5.
|
Mengambil barang milik orang lain (mencuri)
|
tidak berpakaian sesusi situasi
atau yang tidak wajar
|
Masuk rumah orang lain tidak permisi
|
Menjual narkoba
|
6.
|
Melakukan perbuatan judi
|
Merendahkan oranglain
|
Makan dengan menggunakan tangan kiri
|
Mencemarkan nama baik orang lain
|
7.
|
Tidak mengerjakan sholat
|
Mengambil barang milik teman
|
makan sambil berjalan
|
Melakukan suatu pembunuan
|
8.
|
Membunuh orang
|
Berbuat curang terhadap orang lain
|
Memanggil orang yang lebih tua dengan langsung menyebut namanya langsung
|
Bermain nomer togel
|
9.
|
Menyakiti anak yatim
|
Memfitnah orang lain
|
Meludah sembarangan
|
Melakukan tindakan korupsi
|
10.
|
Berbuat zina
|
Tidak membayar hutang
|
Membuang sampah sembaranagan
|
Mengambil barang yang bukan miliknya (mencuri)
|
Kaidah sosial atau norma
sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus
bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah
sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang
fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai
makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakikatnya merupakan
aturan-aturan atau pedoman mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang
seharunya tidak dilakukan, yang dilarang untuk dilakukan atau yang dianjurkan
untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan
menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif) bahkan
memaksa (imperatif).
Dengan
kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia,
disamping itu juga hendak dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan
manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata
kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.kaidah social ada empat yaiyu
kepecayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Nah saya di sini akan menceritakan tentang salah satu kaidah
yaitu kaidah hukum. Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan
memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah
hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan
perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah
sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi
tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Fungsi
khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain,
ada dua yaitu:
Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap
kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial
yang lain.
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran
secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah
diserasikan. Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, Aturan mengenai
tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.
Dari penjelasan diatas saya akan menceritakan kisah saya yang menyangkut
terhadab kaidah campuran kenapa saya bilang campuran karena dalam kisah saya
ini terdapat dua pelanggaran kaidah yaitu kaidah kesusilaan dan kaidah hukum.
Awal kisah saya ini pada saat liburan semester pada saat itu
teman teman punya rencana untuk mengadakan touring ke ponorogo awalnya saya
minta ijin ke pada orang tua pergi ke ponorogo dan orang tua meng kasih ijin, dan
hari itu saya dan teman - teman tepatnya hari selasa pukul 06.00 kami berangkat
dari trenggalek tujuan awal hanya ke ponorogo itu untuk sidang mengambil sim
salah satu teman saya yang terkena tilang di ponorogo pada minggu lalu.
Setelah lama menunggu teman sidan akhirnya urusan persidanagan
sudah selesai dan pukul masih pagi dan kami memutuskan untuk pergi lagi ke
ngawi di sana kami bertujuan untuk mengunjungi rumah teman ini awal dari yang
saya maksud melanggar tentang kaidah kesusilaan karaena membohongi orang tua
yang awal tujuan nya ke ponorogo malah pergi lagi ke ngawi, nah setelah sampai
di ngawi kami beristirahat di rumah teman di sana kami tidak lama karena pukul
juga mulai sore, setelah itu kami memutuskan untuk pulang dan setelah di jalan ternyata kami membaca
dari ngawi itu arah jogja tidak jauh dan kami tergiur untuk kesana.
Setelah berbincang dan berunding kami memutuskan untuk kesana dan
kami lagi lagi melanggar tentang kaidah kesusilaan yang membohongi orang tua,
nah setelah sampainya di jogja kami awalnya sangat senang dan menikmati akan
indahnya kota jogja, setelah kami merasa puas kami memutuskan untuk kembali
tapi tidak langsung pulang karena pukul menunjukkan tengah malam dan kami
berniat mencari masjid untuk solat dan istirahat sampai pagi, dan ketika kami
menemukan masjid kami setengah tidak sadar karena merasa lelah dan kami
langsung belok dan tidak memperhatikan rambu – rambu yang ada kami tidak sadar,
sadar – sadar kami sudah di suruh berenti dan kami di beritau kalau kami
melanggar rambu – rambu tentang tidak boleh putar balik di sini, trus kami di
kasih surat tilang dan disuruh kembalilagi minggu depan untuk menghadiri sidang
di klaten dank arena rumah kami jauh kami minta keringanan atau solusi biar
masalah ini untuk selesai di tempat aja, dan pak polisi mensetujui permintaan
kami dan menyidang kami di tempat dan menunjukkan denda – denda kami yang harus
kami bayar,setelah kami membayar denda tersebut kami di persilahkan untuk
melanjudkan perjalanan kami kembali, kasus kami tentang melanggar rambu – rambu
itu termasuk pada kaidah hukum, nah itu sebabnya kalu saya menyebut contoh
kasus di atas adalah kasus yang menimbulkan pelanggaran kaidah campuran yang
awalnya melanggar tentang kaidah kesosilaan yaitu berbohong kepada orangtua
yang kedua melanggar kaidah hukum
yaitu undang – undang lalu lintas. Jadi
kalau menurud saya kaidah – kaidah itu saling ber hubungan buktinya kasus di
atas,akibat kami tidak jujur terhadap orang tua kami dijalan kena tilang.
Saran saya kita harus selalu berhati – hati untuk melakukan
sesuatu karena di sekitar kita itu terdapat kaidah – kaidah yang harus kita
jalankan, kalau kita tidak berhati hati kita pasti mendapat sangsi atau akibat
dari kita melanggar kaidah – kaidah tersebut.
Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat…… . . . . . . . . . . . . .