Hukum
yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan
merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan,
terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di
atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya
oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap
tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku
pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum
dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Apabila ditilik
dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan
eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum
positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat
panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat
berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya.
Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal
dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke-
18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran,
sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang
terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci
(mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya.
(Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham
sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam
bidang hukum.
Masalah kesadaran
hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan
penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju
berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan
bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu
berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran
hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin
tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran
hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan
bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.
Dalam tubuh hukum
terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau
diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara.
Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali
terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern
merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat
, dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu
sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang –
undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang –
undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan
prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang
lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan
perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai –
nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20
terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian
negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum
dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang
tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur
masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan
masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya
masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban
sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan
interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat
diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat
adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran
hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya
semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan
hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor
kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab
itu saaya melakukan wawancara terhadap beberapa mahasiswa dari berbeda jurusan
untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Dan yang saya wawancara soal
hukum lalu lintas.
Pertama
dari mahasiswa jurusan TMT semester 3 yang mernama khoirun nisa’, ia mengatakan
bawasannya ia tidak melanggar peraturan lalulintas sejak ia mengetahui tentang
aturan isi dali lalulintas dari sosialisasi yang di berikan dari polontas, dan
apkah sesekali melakukan pelanggaran dia menjawab tidak karena selain dia
mengerti tentang isi peraturan lalu lintas ia sadar akan bahayanya jika ia
melanggar lalu lintas. Tapi juga pernah lupa tidak membawa sim saat pergi ke
kampus karena terburu-buru dan dompetnya ketinggalan.
Latifatus
mahasiswa TBI semester 5 dia mengaku kurang tau akan sanksi yang di atur di
undang undang lau lintas, kalau soal peraturan lalu lintas yang dia ketahui ia
memperolehnya dari internet dan dari buku, kalau di Tanya pernah melanggar atau
tidak jawabnya sekali melanggar, dia menempatkan sepeda motornya di area yang di
larang parker karena dia tidak melihat ada rambu-rambu di larang parker di
sana. Dan mengapa dia patuh pada peraturan atau melanggarnya ia menjawab
terkadang ia kurang tau.
Ismi fujiana
dari jurusan pgmi semester 5, dia menyatakan mengetahui tentang peraturan lalu
lintas dari gurunya, soal sanksi ia tidak tau, lalu mengapa dia mematui
peraturan yang ada ia menjawab karena ingin selamat dan tidak ada hal hal yanga
tidak di inginkan semisal terjadi kecelakaan,dan pernah sesekali melakukan
pelanggaran yaitu pada saat ter buru-buru iya menerobos lampumerah yang
barusaja menyala dari hijau ke merah.
Rahma
dari jurusan PAI, mengatakan dia
mengetahui peraturan lalulintas yang dia langgar yaitu menerobos lampu merah
karena terburu-buru, dan yang membuat dia patuh adalah dia takut mendapatkan
sanksi atau denda, dan dia patuh kalau saat ada polisi.
Adawiah
dari jurusan hk , mengtakan ia pernah menerobos, yang membuat dia patuh adalah
saat ada polisi yang jaga,situasi saat dia patuh adalah disaat ada polisi yang
menjaga di pos.
Hanum
dari jurusan PBA juga mengatakan pernah melakukan pelanggaran tidak memakai
helm karena merasa dia pergi tidak terlalu jauh, yang membuat patuh juga sama
yaitu adanya polisi, dan situasi dia patuh juga sama pada saat ada polisi yang
menjaga di pos.
Dari wawancara
di atas saya menyimpulkan meskipun tidak melanggar tapi mereka sesekali tetap
melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di sengaja maupun tidak disengaja, dan
bagi yang melanggar itu kurang adanya kesadaran hukum,yang membuktikan adalah
kepatuan mereka itu bukan murni dari dirinya sendiri yang menginginkan selamat
tapi mereka takut pada polisi yang akan menilang dan memberikan sangki jia
mereka melanggar peraturan,jadi marilah kita patui aturan aturan yang ada untuk
keselamatan kita sendiri.
Terima
kasih semoga bermanfaat bagi kita semua…………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar