Senin, 31 Oktober 2016

Kepatuhan Hukum

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.
Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.­­­­­­
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab itu saaya melakukan wawancara terhadap beberapa mahasiswa dari berbeda jurusan untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Dan yang saya wawancara soal hukum lalu lintas.
Pertama dari mahasiswa jurusan TMT semester 3 yang mernama khoirun nisa’, ia mengatakan bawasannya ia tidak melanggar peraturan lalulintas sejak ia mengetahui tentang aturan isi dali lalulintas dari sosialisasi yang di berikan dari polontas, dan apkah sesekali melakukan pelanggaran dia menjawab tidak karena selain dia mengerti tentang isi peraturan lalu lintas ia sadar akan bahayanya jika ia melanggar lalu lintas. Tapi juga pernah lupa tidak membawa sim saat pergi ke kampus karena terburu-buru dan dompetnya ketinggalan.
Latifatus mahasiswa TBI semester 5 dia mengaku kurang tau akan sanksi yang di atur di undang undang lau lintas, kalau soal peraturan lalu lintas yang dia ketahui ia memperolehnya dari internet dan dari buku, kalau di Tanya pernah melanggar atau tidak jawabnya sekali melanggar, dia  menempatkan sepeda motornya di area yang di larang parker karena dia tidak melihat ada rambu-rambu di larang parker di sana. Dan mengapa dia patuh pada peraturan atau melanggarnya ia menjawab terkadang ia kurang tau.
Ismi fujiana dari jurusan pgmi semester 5, dia menyatakan mengetahui tentang peraturan lalu lintas dari gurunya, soal sanksi ia tidak tau, lalu mengapa dia mematui peraturan yang ada ia menjawab karena ingin selamat dan tidak ada hal hal yanga tidak di inginkan semisal terjadi kecelakaan,dan pernah sesekali melakukan pelanggaran yaitu pada saat ter buru-buru iya menerobos lampumerah yang barusaja menyala dari hijau ke merah.
Rahma dari  jurusan PAI, mengatakan dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia langgar yaitu menerobos lampu merah karena terburu-buru, dan yang membuat dia patuh adalah dia takut mendapatkan sanksi atau denda, dan dia patuh kalau saat ada polisi.
Adawiah dari jurusan hk , mengtakan ia pernah menerobos, yang membuat dia patuh adalah saat ada polisi yang jaga,situasi saat dia patuh adalah disaat ada polisi yang menjaga di pos.
Hanum dari jurusan PBA juga mengatakan pernah melakukan pelanggaran tidak memakai helm karena merasa dia pergi tidak terlalu jauh, yang membuat patuh juga sama yaitu adanya polisi, dan situasi dia patuh juga sama pada saat ada polisi yang menjaga di pos.
Dari wawancara di atas saya menyimpulkan meskipun tidak melanggar tapi mereka sesekali tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di sengaja maupun tidak disengaja, dan bagi yang melanggar itu kurang adanya kesadaran hukum,yang membuktikan adalah kepatuan mereka itu bukan murni dari dirinya sendiri yang menginginkan selamat tapi mereka takut pada polisi yang akan menilang dan memberikan sangki jia mereka melanggar peraturan,jadi marilah kita patui aturan aturan yang ada untuk keselamatan kita sendiri.
Terima kasih semoga bermanfaat bagi kita semua…………..






Tidak ada komentar:

Posting Komentar