Senin, 31 Oktober 2016

Kepatuhan Hukum

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.
Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.­­­­­­
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab itu saaya melakukan wawancara terhadap beberapa mahasiswa dari berbeda jurusan untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Dan yang saya wawancara soal hukum lalu lintas.
Pertama dari mahasiswa jurusan TMT semester 3 yang mernama khoirun nisa’, ia mengatakan bawasannya ia tidak melanggar peraturan lalulintas sejak ia mengetahui tentang aturan isi dali lalulintas dari sosialisasi yang di berikan dari polontas, dan apkah sesekali melakukan pelanggaran dia menjawab tidak karena selain dia mengerti tentang isi peraturan lalu lintas ia sadar akan bahayanya jika ia melanggar lalu lintas. Tapi juga pernah lupa tidak membawa sim saat pergi ke kampus karena terburu-buru dan dompetnya ketinggalan.
Latifatus mahasiswa TBI semester 5 dia mengaku kurang tau akan sanksi yang di atur di undang undang lau lintas, kalau soal peraturan lalu lintas yang dia ketahui ia memperolehnya dari internet dan dari buku, kalau di Tanya pernah melanggar atau tidak jawabnya sekali melanggar, dia  menempatkan sepeda motornya di area yang di larang parker karena dia tidak melihat ada rambu-rambu di larang parker di sana. Dan mengapa dia patuh pada peraturan atau melanggarnya ia menjawab terkadang ia kurang tau.
Ismi fujiana dari jurusan pgmi semester 5, dia menyatakan mengetahui tentang peraturan lalu lintas dari gurunya, soal sanksi ia tidak tau, lalu mengapa dia mematui peraturan yang ada ia menjawab karena ingin selamat dan tidak ada hal hal yanga tidak di inginkan semisal terjadi kecelakaan,dan pernah sesekali melakukan pelanggaran yaitu pada saat ter buru-buru iya menerobos lampumerah yang barusaja menyala dari hijau ke merah.
Rahma dari  jurusan PAI, mengatakan dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia langgar yaitu menerobos lampu merah karena terburu-buru, dan yang membuat dia patuh adalah dia takut mendapatkan sanksi atau denda, dan dia patuh kalau saat ada polisi.
Adawiah dari jurusan hk , mengtakan ia pernah menerobos, yang membuat dia patuh adalah saat ada polisi yang jaga,situasi saat dia patuh adalah disaat ada polisi yang menjaga di pos.
Hanum dari jurusan PBA juga mengatakan pernah melakukan pelanggaran tidak memakai helm karena merasa dia pergi tidak terlalu jauh, yang membuat patuh juga sama yaitu adanya polisi, dan situasi dia patuh juga sama pada saat ada polisi yang menjaga di pos.
Dari wawancara di atas saya menyimpulkan meskipun tidak melanggar tapi mereka sesekali tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di sengaja maupun tidak disengaja, dan bagi yang melanggar itu kurang adanya kesadaran hukum,yang membuktikan adalah kepatuan mereka itu bukan murni dari dirinya sendiri yang menginginkan selamat tapi mereka takut pada polisi yang akan menilang dan memberikan sangki jia mereka melanggar peraturan,jadi marilah kita patui aturan aturan yang ada untuk keselamatan kita sendiri.
Terima kasih semoga bermanfaat bagi kita semua…………..






Selasa, 11 Oktober 2016

Lembaga pendidikan


Lembaga sisoal adalah organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting. Lembaga berkembang berangsur-angsur dari kehidupan sosial manusia. Bila kegiatan penting tertentu dibakukan, dirutinkan, diharapkan dan disetujui, maka perilaku itu telah melembaga. Peran yang melembaga adalah peran yang telah dibakukan, di setujui, dan diharapkan, dan biasanya dipenuhi dengan cara-cara yang sungguh-sungguh dapat diramalkan, lepas dari siapa orang yang mengisi peran itu. Lembaga mencakup sekumpulanunsur kelembagaan (norma perilaku, sikap, nilai, simbol, ritual, dan ideologi), fungsi manifes(tujuan yang dikehendaki) dan fungsi laten (hasil/akibat yang tidak di kehendaki dan tidak direncanakan). dan ada banyak lembaga misal lembaga keluarga lembaga pendidikan.
Di sini saya akan menceritakan tentang organisasi yang saya ikuti, kebetulan organisasi itu adalah organisasi yang tedapat pada madrasah diniah tepatnya berada di Ngadirejo kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, dan madrasah itu mempunyai nama Darunnajah nama Darunnajah itu di ambil dari salah satu Pondok yang terdapat di daerah Trenggalek karena pondok itu termasuk pondoknya Kyai  yang punya madrasah tersebut jadi nama tersebut merujuk dari pondok yang pernah di tempati MBh yai dulu  untuk menuntut ilmu.
Latar belakang terbentuknya madin tersebut adalah awalnya di desa saya itu hanya terdapat satu pondok memang pondok tersebut sanggup menangpung anak – anak yang ingin menuntut ilmu agama, sarana parasarananya termasuk sudah lengkap dan yang mengajar di sana juga banyak karena pondok tersebut banyak di tempati santri – santri tua yang sudah lama mencari ilmu disana dan mereka sudah mampu untuk mengajar anak – anak yang ngaji di sana. Tapi tempat yang jadi kendala pondok tersebut berada di pinggir desa sehingga yang rumahnya jauh sedikit kewalaan untuk menjangkau pondok sehingga para walimurit yang berada di desa sebelah barat bermusyawarah untuk membuat suatu tempat yang tempat itu dapat digunakan untuk sarana menuntut ilmu agama tapi masalahnya yang mereka bingungkan itu adalah guru atau seseorang yang mampu mengajar di tempat itu, setelah mengadakan musyawarah dan melihat siapa yang pantas untuk menjadi pimpinan atau guru disana mereka mengetahui bawasannya ada salah satu orang yang bukan asli penduduk desa dan menikah dengan wanita desa tersebut dan menetap di desa tersebut. Dan orang tersebut dianggap mampu karena berlatar belakang dari pondok pesantren setelah itu masyarakat memutuskan dan menunjuk orang itu sebagai guru sekaligus yang memimpin Madrasah diniah tersebut, begitulah awal terbentuknya madrasah diniah di desa saya.
Dan pengertian dari Madrasah Diniyah sendiri adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak – anak  yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu :
1. Diniyah Awaliyah
Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 12 jam pelajaran seminggu.
2. Diniyah Wustho
Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 12 jam pelajaran seminggu.
3. Diniyah Ulya
Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 12 jam per minggu.
Penjelasan di atas adalah pengertian serta simtem dari Madrasah Diniah selanjudnya adalah tujuan atau visi misi yang terdapat dari Madrasah Diniah, visi misi madrasah diniah di tempat saya itu adalah ‘’MENCETAK GENERASI MUDA YANG BERAKHAK MULIA’’ maksut dari itu adalah untuk merubah dan menata anak anak -  muda kususnya agar lebih mendalami soal agama supaya mempunyasi sifat dan tindak laku yang baik seperti apa yang ada dalam agama. Dalam visi itu madrasah diniah memiliki tujuan yaitu :
a.       Tujuan umum
  1. Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia 
  2. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik 
  3.  Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.
b.      Tujuan khusus
1)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a)      Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b)      Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengamalan :
a)    Dapat mengamalkan ajaran agama Islam
b)   Dapat belajar dengan cara yang baik
c)    Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat
d)   Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab
e)    Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip – prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam
3)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang nilai dan sikap :
a)    Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
b)   Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku
c)    Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam
d)   Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan.
Di dalam madrasah diniah tersebut juga ada susussan atau struktur kepengurusan, yaitu ada penasehat, ketua, dan bendahara, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. Penasehat di pegang oleh mbh yai, ketua di pegang oleh anak dari mbh yai, dan bendahara di pegang oleh saya sendiri, nah di Madin ini saya berperan sebagai bendahara yang bertugas mencatat dan memegang keuangan dari madin serta mengelolanya missal ada sarana yang kurang atau perlu di perbaiki itu tugas saya yang harus memperbaiki biar sarana tersebut bisa digunakan kembali.
Selanjudnya sarana yang digunakan untuk semua kegiatan di Madin, karena Madin tersebut masih berbau salaf jadi disana mungkin belum ada alat alat teknologi seperti computer dan adanya sarana untuk belajar yaitu kursi, dampar, papan tulis dan kitab serta buku – buku. Mungkin itusaja sarana prasarana yang digunakan.
Ada guga peraturan - peraturan yang terdapat pada madin tapi peraturan itu tidak tertulis missal tidak boleh bawa hp,harus memakai pakaian muslim, mengucap salam saat hendak masuk Madin, itu beberapa peraturan – peraturan yang terdapat pada madin saya.
Dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan bahwa madin tersebut adalah termasuk lembaga sosial, karena di dalam madin tersebut terdapat ciri – ciri lembaga yang terdapat di dalamnya yaitu antara lain adanya latar belakang, seperti memiliki sarana dan prasarana,juga memiliki visi dan  misi, tujuan kestrukturan, dan itu semua menandakan madin tersebut bisa di katakana sebagai lembaga sosial.
Semoga bermanfaat buat kita semua…..!!!!!!


Selasa, 04 Oktober 2016

Observasi KUA

Sejarah awal terbentuknya KUA adalah  sejak berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Berdasarkan sumber yang saya dapat informasi dari KUA kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek, KUA  merupakan kepanjangan dari Kantor Urusan Agama., KUA tak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melangsungkan pernikahan dan tempat untuk mencatat pernikahan saja. KUA mempunyai tugas pokok dan fungsi lain yang harus dijalankan. Sesuai dengan PMA Nomor 39 Tahun 2012, Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA harus menjalankan fungsi sebagai berikut :
*      Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA 
*      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
*      Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
*      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
*      Pelayanan bimbingan kemasjidan
*      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
*      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Pada saat observasi saya di beri penjelasan tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, di dalamnya berisi tentang tugas KUA dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Ketika melaksanakan tugasnya tersebut, KUA diharuskan untuk melaksanakan beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi dari KUA adalah sebagai berikut :
*      Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
*      Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan,
*      Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial,
*      Melaksanakan pencatatan kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu dalam KUA juga mempunyai visi dan misi yang menjadi pedoman atau dasar dalam menjalankan pekerjaan yaitu:
*      Visi dari KUA disana adalah terciptanya pelayanan prima dan bimbingan umat beragama bedasarkan iman dan takwa berakhlak mulia dan berwawasan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
*      Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk, meningkatkan pelayanan teknis administrasi wakaf, zakat, infaq, dan sodaqoh, dan meningkatkan pelayanan pembinaan sosialisasi dan informasi tentang haji dan umroh.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) juga mempunyai fungsi dan tugas lain selain mengurus tentang pernikahan. Setelah mengetahui informasi ini, semoga dapat menambah wawasan pembaca seputar KUA. Sebagai bahan evaluasi, pada artikel kali ini telah dijelaskan mengenai sedikit informasi tentang pernikahan, trik dan tips untuk berumah tangga, kepanjangan dari KUA, beserta fungsi dan tugas KUA berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan pada saat di sana saya mengamati orang - orang yang datang kesana, rata – rata memang kebanyakan yang datang ke sana adalah orang yang ingin mengurus persoalan nikah namun ada juga beberapa yang mengurus tentang persoalan lain misal mengurus tentang tanah wakaf masjid.
Bedasarkan pengamatan saya petugas yang ada disana dalam melayani dan menanggapi permintaan masyarakat itu termasuk ramah,dalam melayani masyarakat menggunakan bahasa yang sopan dan memberi pengaraan apa – apa yang masih di bingungkan.kebetulan juga pada saat itu ada orang tua yang dating ke kantor KUA dan kakek itu bingung apayang harus dilakukan pertama,karena dia akan mengurus anakanya yang mau nikah, melihat hal yang seperti itu petugas KUA langsung menghampiri dan membantu untuk berjalan karena kakek itu ternyata sudah sulit untuk berjalan, kemudian petugas KUA menuntun dan memberitau kakek itu supaya duduk dulu dan menunggu antrian.
Dengan melihat contoh perilaku pegawai di atas, saya beranggapan petugas KUA di sana tidak melakukan diskriminasi atau mengistimewakan atau pilih kasih dalam melayani masyarakat,buktinya meskipun kakek itu sudah tua gan sulit berjalan mereka menyuruhnya untuk antri tanpa mengurangi rasa hormat pada orang tua tersebut. Lalu ada seorang guru yang masih berseragam dinas juga datang untuk mengambil surat nikah,merekapun menyuruh dan mempersilahkan duduk untuk menunggu giliran untuk dilayani.
Dan setelah saya menanyai beberapa orang yang datang ke situ mereka senang dan berpendapat pelayanan yang di berikan petugas – petugasnya sangat sopan dan ramah dan membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang di berikan.
Di sana saya bukan hanya mengamati tentang Instansi atau pegawainya, namun saya juga mengamati siapa saja yang datang ke sana mereka dari golongan masyarakat yang bagaimana., Setelah saya perhatikan, dapat saya simpulkan beberapa orang yang datang ke KUA adalah dari semua golongan masyarakat ada yang menengah keatas da nada juga yang menengah kebawah. Itu semua dapat saya lihat dari busana yang mereka pakai,aksesoris, serta kendaraan yang mereka naiki, disana ada bermacam – macam ada yang menaiki sepeda adayang naik motor juga ada yang naik mobil bahkan ada yang jalan kaki karena pergi kesana naik angkot. Jadi yang datang ke KUA itu bukan hanya dari golongan menengah keatas saja, melainkan juga masyarakat dari golongan menegah kebawah begitupun sebaliknya.
Perasaan saya sebagai pengamat saya sangat senang, bangga , karena dengan saya melakukan pengamatan ini saya menjadi lebih mengerti tentang KUA misal tentang tugas – tugasnya,pegawainya, dan orang - orang yang datang kesitu, dan kini saya menjadi lebih mengerti sebenarnya KUA itu bukan hanya mengurusi nikah saja tapi juga ada kewenangan lainnya.