Kamis, 09 Maret 2017

Pembahasan pasal 5 Pada Undang -Undang no 12 tahun 2011



Di Negara Indonesinya ini kita hidup tidak terlepas dari undang-undang, Undang -undang sendiri di bedakan menjadi dua yaitu dalam arti materiil dan formil. Pengertian Undang-Undang dalam arti materiil adalah undang-undang yang di lihat dari segi isinya serta materinya sedangkan undang -undang formil adalah undang-undang yang dilihat dari segi pembentukan undang-undang itu sendiri. Di Indonesia pembentukan peraturan perundang-undangan di atur dalam Undang -Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan, yang didalamnya tercantum suatu keharusan semua Undang -Undang itu harus di laksanakan pada saat pembuatan peraturan perundang-undanagan.
Kali ini kelompok saya membahas tentang pasal 5, adapaun pada pasal 5 itu yang isinya tentang asas pembentukan undang-undang,menurut pasal tersebut asas pembentukan peraturan perundang -undangan yang baik itu meliputi : kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis ,herarki dan materi muatan,dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasil gunaan kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
a.       Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Yang di maksud dari mempunyai tujuan yang jelas adalah Dimana kejelasan itulah yang menjadikan acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan agar peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik misalnya Negara Indonesia adalah Negara yang rawan dengan terjadinya kekerasan pada anak sama sehingga terciptalah undang-undang no 23 Tahun2002 tentang Perlindungan anak sehingga undang-undang tersebut akan focus dalam melindungi anak dari kekerasan ataupun kejahatan apapapun dari contoh tersebut dapat di artikan bahwa kejelasan tujuan  itu harus jelas apa yang di tuju.
b.      Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Dan apa yang disebut lembaga dan pejabat. Pejabat adalah orang yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan aturan Negara dan di gaji oleh Negara Adapun pejabat yang berwenang adalah Presiden sebelum perubahan UUD 45, presiden bahkan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan untuk membentuk UU. Sedangkan sesudah perubahan UU 45, presiden masih pula di libatkan seperti hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang, pembahasan yang dilakukan secara bersama dengan DPR terhadap ruu dan pengesahan ruu menjadi UU yang juga dilakukan oleh presiden.
Sementara lembaga yang berwenang dalam membuat undang-undang adalah lembaga legislatif. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
·         Melantik presiden dan wakil presiden;
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·         Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
·         Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·         Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
·         Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
·         Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

c.       Asas kesesuaian antara jenis,hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuaidengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dan apa difinisi jenis, hierarki, serta materi muatan,  jenis itu adalah perwujudan dari perundang undangan tersebut misal tap MPR,UUD sedangkang hierarki itu urutan dari perundangan – undangan tersebut yakni :
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undamg-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Profinsi
7.      Peraturan Kabupaten
d.      Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,maupun yuridis. Secara filosofis yakni peranturan perundang-undangan di bentuk berdasarkan pemikiran masayarakat serta yang di cita-citakan oleh bangasa Indonesia. Secara sosiologis diamana peraturan perundang-undangan hareus memiliki  kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan dengan baik serta mampu mencapai tujuan. Secara Yuridis  Yakni peraturan perundang-undangan harus di legalkan agar bisa di jalankan dan apa yang di tuju bisa tercapai.
e.       Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran, Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat, untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis, untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa, untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia
f.       Asas kejelasan rumusan  adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.  Dimana kata yang di guanakan dalam peraturan perundang-undangan haruslah baku dan sesuai aturan Bahasa Indonesia sehingga masyrakat tidak akan kesuliatan untuk memahami undang-undang tersebut dan tidak menimbulkan salah presespsi.
g.      Asas keterbukaan  adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk  memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang di buat untuk mengatur dan mengikat masyarakat sehingga masyarakat juga harus tahu mengenai perencanaan, penyususnan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan  dalam pembentukan undang-undang Sehingga asas keterbukaan inilah yang dapat membuat Masyarakat turut andil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.



Selasa, 06 Desember 2016

Kaum yang termajinalkan

Kali ini kita akan berbicara soal orag yang termajinalkan karena difabel,difabel adalah seseorang yang memiliki kelainan fisik dan atau mental yang sifatnya mengganggu atau merupakan suatu hambatan baginya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak atau normal. Tidak semua manusia diciptakan dengan kondisi fisik ataupun mental yang sempurna. Ada sebagian orang yang memiliki kekurangan seperti tidak dapat mendengar, tidak dapat berbicara, keterbelakangan mental, dan lain sebagainya.Ada juga yang dilahirkan sempurna akan tetapi karena peristiwa tertentu seperti bencana alam dan kecelakaan menyebabkan ia memiliki kekurangan fisik ataupun mental. Kekurangan tersebut menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakam
Hal ini menyebabkan sebagian dari mereka menjadi minder atau rendah diri dalam pergaulan. Apalagi jika mendapat sebutan orang cacat, membuat mereka semakin tidak percaya diri. Untuk itu penggunaan istilah penyandang cacat bagi orang yang memiliki kekurangan fisik atau mental sudah mulai ditinggalkan.
Orang yang tidak memiliki kaki karena suatu kecelakaan, misalnya, lantas dianggap 'cacat. Dalam pengertian 'tidak normal'. Pelabelan ini ternyata tidak berhentii sini, karena golongan masyarakat yang digolongkan dalam 'penyandang cacat', yakni adalah mereka yang hanya kehilangan ata kerusakan salah satu dari anggota badan atau indera mereka, selanjutnya selain dianggap tidak normal, lantas pengertian tidak normal tersebut berubah menjadi 'disable' yang artinya tidak mampu. Padahal, sesungguhnya seseorang yang tidak memiliki salah satu anggota badan, masih memiliki banyak sekali kemampuan yang 'berbeda' dengan mereka yang memiliki kaki atau tangan. Akan tetapi, dengan diskursus itulah selanjutnya berbagai ketidakadilan, diskriminasi, dan penindasan terjadi. Oleh karena itu, memang peperangan terbesar untuk memberdayakan kaum yang dianggap 'cacat' ini justru melawan diskursus dominan para pengguna ideologi yang tersembunyi di balik istilah 'disable' ataupun 'penyandang cacat.
Sekarang ini di Indonesia masih kurang menyediakan sarana prasarana yang memadai buat orang-orang difabel terbukti misal sekolah sekolah slb itu masih ada di perkotaan saja yang mana letaknya jauh dari perdesaan yang ada do desa akan merasa kesulitan untuk mencapainya bahkan karena alasan itu memilih tidak melanjutkan untuk sekolah,karena di desa hanya ada sekolah untuk anak-anak yang normal saja. Dan kekawatiran orang tua kalau di sekolahan biasa nanti akan tertinggal dari yang lain dan akan menimbulkan hilangnya rasa percaya diri untuk bisa.Kebingungan orang tua anak difabel untuk mendorong anaknya bersekolah dapat menjadi contoh betapa masyarakat masih belum banyak tercerahkan. Keterbatasan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) ataupun difabel menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah dan masyarakat. Kepedulian, kemauan dan kerja keras bersama diperlukan untuk mendorong perwujudan pendidikan khusus bagi difabel.
Kalau keadaan kaum tidak mampu di desa itu menurut saya sudah tidak termajinalkan,buktinya kalau ada kajatan itu semua salig membantu dan tidak memandang itu siapa, mereka hanya berfikir kalau tetangga repot kita harus membantunya,dan tidak membeda-bedakan antara yang miskin dan yang kaya.
Jadi menurut saya kita itu harus mempunyai kesadaran,setiap hari kita menyalahkan pemerintah sebetulnya pemerintah itu juga sudah melakukan tidakan tapi belum menyeluruh nah.sebagai orang tua itu menurut saya tidak papa menyekolahkan anaknya yang difabel itu di sekolahan biasa kalau tertinggal dengan yang lainnya itu wajar dan kalau itu menimbulkan rasa percaya dirinya hilang itu adalah tugas orang tua yang memberi suport anaknya sehingga rasa percaya dirinya itu muncul sehingga anak anak tersebut bisa memperoleh haknya yaitu memperoleh pendidikan seperti halnya anak-anak yang lain.
Dan yang terakir perlu dilihat juga sekarang bayak orang orang yang berprestasi atau yang mempunyai karya, dari kaum difabel seperti ada atlit,pengusaha,dll, itu membuktikan bawasannya mereka itu kalau di perlakukan seperti yang biasa dan tidak di kesampingkan mereka itu juga bisa sukses.
Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat

Selasa, 22 November 2016

keberadaan hukum moderen

Bukan hanya manusia yang bisa berkembang hukumpun bisa berkembang mengikuti jaman dari hukum tradisional menjadi hukum modern, selanjutnya saya akan membahas tentang hukum modern yang diawali dengan apa itu Negara modern.
Negara modern adalah suatu istilah yang menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional. Perkembangan penting pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan meniadakan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern. Semua kekuasaan otonom yang pada mulanya dimiliki oleh komunitas-komunitas lokal diambil alih oleh Negara. Konsep kedaulatan negara yang mengandaikan tidak adanya kekuatan lain dalam negara, yang muncul bersamaan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki adanya toleransi terhadap komunitas lokal yang asli. Maka, sejak saat itu pula semua institusi publik tingkat pertama harus dihubungkan dengan kepala negara, tidak terkecuali hukum menjadi hukum negara, pengadilan menjadi pengadilan negara, dan seterusnya.
Hukum modern memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Roberto Unger bahkan menyebut bahwa hukum modern adalah sistem hukum yang sebenarnya. Ini artinya menurut pendapatnya yang bisa disebut sistem hukum tidak lain adalah hukum modern, hukum tradisional tidak cukup layak disebut sistem hukum. Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger adalah:
1.      Bersifat publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2.      Bersifat positif, yakni merupakan kaidah yang disahkan oleh penguasa pusat.
3.      Bersifat umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4.      Bersifat otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis, dan okupasional.
Marc Galanter menguraikan berbagai ciri aturan-aturan hukum modern, antara lain:
·         Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam tidak bervariasi dalam penerapannya. Maksudnya adalah peraturan yang sama dapat diterapkan pada seluruh anggota, pada semua agama, suku, kelas, kasta,dan daerah maupun jenis kelamin.
·        Hukum modern bersifat transaksional.
1)      Norma-norma hukum modern bersifat universal.
2)      Sistemnya adalah hirarkis.
3)      Sistem diatur secara birokrasi.
4)      Sistem yang rasional.
5)      Sistem yang dijalankan oleh para profesional.
6)      Sistem menjadi lebih teknis dan kompleks.
7)      Sistem yang dapat diubah.
8)      Hukum berhubungan dengan negara sehingga negara memonopoli penyelesaian seluruh sengketa.
9)      Kegiatan menemukan hukum dan menerapkannya pada kasus-kasus konkrit dibedakan secara personal dan teknis pada fungsi pemerintahan.
Pada intinya Galanter menekankan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan universal (universality).
Melihat karateristik di atas, kelompok masyarakat yang paling berkepentingan dengan lahirnya hukum modern adalah kaum borjuis. Dalam sistem lama yang foedalis, kaum borjuis tidak mendapat tempat yang cukup karena struktur masyarakat didominasi kelompok ningrat yang dekat dengan kauasaan raja dan juga gereja. Sistem foedal ini dianggap menghambat kepentingan kaum borjuis. Agar kelompok ini dapat masuk dan mendapat tempat sebagai subjek dalam sistem hukum maka sistem hukum lama yang fragmentaris (terkotak-kotak) harus dirubah terlebih dahulu. Maka, atas dorongan mereka dibentuklah satu sistem hukum yang menghapus keistimewaan-keistimewaan bagi kelompok tertentu yang sebelumnya diberikan oleh sistem hukum lama. Tidak ada lagi pengkaitan hukum dengan ras, agama, kelas sosial, keturunan, dan sebagainya. Hukum dibuat umum, abstrak dan formal. Sejak saat itu dikenallah asas equality before the law(asas kesamaan di muka hukum).
Dari pemaparan di atas menurut saya terbentuknya hukum modern itu bagus karena hukum modern itu bisa mengikuti jaman dan tidak terkesan kuno, dan lebih tersruktur dan mempunyai keseragaman tapi dengan adanya itu juga mengakibatkan ada pihak yang menjadi korban yaitu masyarakat kecil, di hukum modern ini menurut saya yang lebih di untungkan dari masyarakat borjuis, kenapa demikian saya akan memberikan salah satu kasus yang membuktikan bahwa masyarakat borjuis lebih di untungkan di sini.
Di sebuah desa ada keluarga yang tergolong tidak mampu, sang suaminya itu hanya penjual krupuk dan kebetulan sang istri itu hanya dirumah karena menderita penyakit kangker. Penghasilan sang suami tidak bisa menyukupi kebutuan keluarganya, pada suatu ketika kondisi mereka sedang kelaparan dan tidak mempunyai uang sepeserpun, nah di belakang rumah ada setundun pisang lalu sang suami memotong pisang itu lalu menukarkan dengan beras tapi pisang itu bukan miliknya melainkan pisang tersenbut adalah milik tetangganya setelah tigahari tetangganya sadar bahwa pisangnya telah di potong, dan orang tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib dan sang suami tersebut di tangkap dan di putuskan untuk di penjara selama 3 bulan untuk kasus pencurian tersebut.
Kenapa saya merasa hukum modern lebih menguntungkan masyarakat borjuis coba kasus di atas di bandingkan kasus seorang koruptor yang menggelapkan uang puluan juta itu hukumannya lebih ringan, dan bahkan ada yang dilepaskan Cuma mendapat hukuman masa percobaan.
Dengan membandingkan kasus diatas hukum moderen saat ini masih kalah dengan uang, adanya hukum modern ini sebetulnya bagus Cuma penerapannya saja, ada oknum-oknum yang menyebabkan hukum modern ini lebih menguntungkan masyakat borjuis.



Senin, 31 Oktober 2016

Kepatuhan Hukum

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.
Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.­­­­­­
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab itu saaya melakukan wawancara terhadap beberapa mahasiswa dari berbeda jurusan untuk mengetahui kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Dan yang saya wawancara soal hukum lalu lintas.
Pertama dari mahasiswa jurusan TMT semester 3 yang mernama khoirun nisa’, ia mengatakan bawasannya ia tidak melanggar peraturan lalulintas sejak ia mengetahui tentang aturan isi dali lalulintas dari sosialisasi yang di berikan dari polontas, dan apkah sesekali melakukan pelanggaran dia menjawab tidak karena selain dia mengerti tentang isi peraturan lalu lintas ia sadar akan bahayanya jika ia melanggar lalu lintas. Tapi juga pernah lupa tidak membawa sim saat pergi ke kampus karena terburu-buru dan dompetnya ketinggalan.
Latifatus mahasiswa TBI semester 5 dia mengaku kurang tau akan sanksi yang di atur di undang undang lau lintas, kalau soal peraturan lalu lintas yang dia ketahui ia memperolehnya dari internet dan dari buku, kalau di Tanya pernah melanggar atau tidak jawabnya sekali melanggar, dia  menempatkan sepeda motornya di area yang di larang parker karena dia tidak melihat ada rambu-rambu di larang parker di sana. Dan mengapa dia patuh pada peraturan atau melanggarnya ia menjawab terkadang ia kurang tau.
Ismi fujiana dari jurusan pgmi semester 5, dia menyatakan mengetahui tentang peraturan lalu lintas dari gurunya, soal sanksi ia tidak tau, lalu mengapa dia mematui peraturan yang ada ia menjawab karena ingin selamat dan tidak ada hal hal yanga tidak di inginkan semisal terjadi kecelakaan,dan pernah sesekali melakukan pelanggaran yaitu pada saat ter buru-buru iya menerobos lampumerah yang barusaja menyala dari hijau ke merah.
Rahma dari  jurusan PAI, mengatakan dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia langgar yaitu menerobos lampu merah karena terburu-buru, dan yang membuat dia patuh adalah dia takut mendapatkan sanksi atau denda, dan dia patuh kalau saat ada polisi.
Adawiah dari jurusan hk , mengtakan ia pernah menerobos, yang membuat dia patuh adalah saat ada polisi yang jaga,situasi saat dia patuh adalah disaat ada polisi yang menjaga di pos.
Hanum dari jurusan PBA juga mengatakan pernah melakukan pelanggaran tidak memakai helm karena merasa dia pergi tidak terlalu jauh, yang membuat patuh juga sama yaitu adanya polisi, dan situasi dia patuh juga sama pada saat ada polisi yang menjaga di pos.
Dari wawancara di atas saya menyimpulkan meskipun tidak melanggar tapi mereka sesekali tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di sengaja maupun tidak disengaja, dan bagi yang melanggar itu kurang adanya kesadaran hukum,yang membuktikan adalah kepatuan mereka itu bukan murni dari dirinya sendiri yang menginginkan selamat tapi mereka takut pada polisi yang akan menilang dan memberikan sangki jia mereka melanggar peraturan,jadi marilah kita patui aturan aturan yang ada untuk keselamatan kita sendiri.
Terima kasih semoga bermanfaat bagi kita semua…………..






Selasa, 11 Oktober 2016

Lembaga pendidikan


Lembaga sisoal adalah organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting. Lembaga berkembang berangsur-angsur dari kehidupan sosial manusia. Bila kegiatan penting tertentu dibakukan, dirutinkan, diharapkan dan disetujui, maka perilaku itu telah melembaga. Peran yang melembaga adalah peran yang telah dibakukan, di setujui, dan diharapkan, dan biasanya dipenuhi dengan cara-cara yang sungguh-sungguh dapat diramalkan, lepas dari siapa orang yang mengisi peran itu. Lembaga mencakup sekumpulanunsur kelembagaan (norma perilaku, sikap, nilai, simbol, ritual, dan ideologi), fungsi manifes(tujuan yang dikehendaki) dan fungsi laten (hasil/akibat yang tidak di kehendaki dan tidak direncanakan). dan ada banyak lembaga misal lembaga keluarga lembaga pendidikan.
Di sini saya akan menceritakan tentang organisasi yang saya ikuti, kebetulan organisasi itu adalah organisasi yang tedapat pada madrasah diniah tepatnya berada di Ngadirejo kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, dan madrasah itu mempunyai nama Darunnajah nama Darunnajah itu di ambil dari salah satu Pondok yang terdapat di daerah Trenggalek karena pondok itu termasuk pondoknya Kyai  yang punya madrasah tersebut jadi nama tersebut merujuk dari pondok yang pernah di tempati MBh yai dulu  untuk menuntut ilmu.
Latar belakang terbentuknya madin tersebut adalah awalnya di desa saya itu hanya terdapat satu pondok memang pondok tersebut sanggup menangpung anak – anak yang ingin menuntut ilmu agama, sarana parasarananya termasuk sudah lengkap dan yang mengajar di sana juga banyak karena pondok tersebut banyak di tempati santri – santri tua yang sudah lama mencari ilmu disana dan mereka sudah mampu untuk mengajar anak – anak yang ngaji di sana. Tapi tempat yang jadi kendala pondok tersebut berada di pinggir desa sehingga yang rumahnya jauh sedikit kewalaan untuk menjangkau pondok sehingga para walimurit yang berada di desa sebelah barat bermusyawarah untuk membuat suatu tempat yang tempat itu dapat digunakan untuk sarana menuntut ilmu agama tapi masalahnya yang mereka bingungkan itu adalah guru atau seseorang yang mampu mengajar di tempat itu, setelah mengadakan musyawarah dan melihat siapa yang pantas untuk menjadi pimpinan atau guru disana mereka mengetahui bawasannya ada salah satu orang yang bukan asli penduduk desa dan menikah dengan wanita desa tersebut dan menetap di desa tersebut. Dan orang tersebut dianggap mampu karena berlatar belakang dari pondok pesantren setelah itu masyarakat memutuskan dan menunjuk orang itu sebagai guru sekaligus yang memimpin Madrasah diniah tersebut, begitulah awal terbentuknya madrasah diniah di desa saya.
Dan pengertian dari Madrasah Diniyah sendiri adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak – anak  yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu :
1. Diniyah Awaliyah
Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 12 jam pelajaran seminggu.
2. Diniyah Wustho
Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 12 jam pelajaran seminggu.
3. Diniyah Ulya
Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 12 jam per minggu.
Penjelasan di atas adalah pengertian serta simtem dari Madrasah Diniah selanjudnya adalah tujuan atau visi misi yang terdapat dari Madrasah Diniah, visi misi madrasah diniah di tempat saya itu adalah ‘’MENCETAK GENERASI MUDA YANG BERAKHAK MULIA’’ maksut dari itu adalah untuk merubah dan menata anak anak -  muda kususnya agar lebih mendalami soal agama supaya mempunyasi sifat dan tindak laku yang baik seperti apa yang ada dalam agama. Dalam visi itu madrasah diniah memiliki tujuan yaitu :
a.       Tujuan umum
  1. Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia 
  2. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik 
  3.  Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.
b.      Tujuan khusus
1)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a)      Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b)      Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengamalan :
a)    Dapat mengamalkan ajaran agama Islam
b)   Dapat belajar dengan cara yang baik
c)    Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat
d)   Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab
e)    Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip – prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam
3)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang nilai dan sikap :
a)    Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
b)   Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku
c)    Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam
d)   Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan.
Di dalam madrasah diniah tersebut juga ada susussan atau struktur kepengurusan, yaitu ada penasehat, ketua, dan bendahara, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. Penasehat di pegang oleh mbh yai, ketua di pegang oleh anak dari mbh yai, dan bendahara di pegang oleh saya sendiri, nah di Madin ini saya berperan sebagai bendahara yang bertugas mencatat dan memegang keuangan dari madin serta mengelolanya missal ada sarana yang kurang atau perlu di perbaiki itu tugas saya yang harus memperbaiki biar sarana tersebut bisa digunakan kembali.
Selanjudnya sarana yang digunakan untuk semua kegiatan di Madin, karena Madin tersebut masih berbau salaf jadi disana mungkin belum ada alat alat teknologi seperti computer dan adanya sarana untuk belajar yaitu kursi, dampar, papan tulis dan kitab serta buku – buku. Mungkin itusaja sarana prasarana yang digunakan.
Ada guga peraturan - peraturan yang terdapat pada madin tapi peraturan itu tidak tertulis missal tidak boleh bawa hp,harus memakai pakaian muslim, mengucap salam saat hendak masuk Madin, itu beberapa peraturan – peraturan yang terdapat pada madin saya.
Dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan bahwa madin tersebut adalah termasuk lembaga sosial, karena di dalam madin tersebut terdapat ciri – ciri lembaga yang terdapat di dalamnya yaitu antara lain adanya latar belakang, seperti memiliki sarana dan prasarana,juga memiliki visi dan  misi, tujuan kestrukturan, dan itu semua menandakan madin tersebut bisa di katakana sebagai lembaga sosial.
Semoga bermanfaat buat kita semua…..!!!!!!