Rabu, 28 September 2016

kaidah sosial

Contoh Pelanggaran


NO
Kaidah kepercayaan
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesopanan
Kaidah hukum
1.
Membuat sesaji di sekitaran pohon yang terdapat di tengah – tengah kuburan umum,termasuk yang melanggar dari kaidah kepercayaan karena itu salah satu perbuatan syirik.
Selalu membeda – bedakan antara teman satu dengan yang lain
Berdiri di atas meja
Menerobos lampu merah
2.
Lupa mengeluarkan zakat padahal itu sudah mencapai nisab.
Kalau di titipi barang berkhianat
Mengejek teman
Tidak membawa sim saat berkendara
3.
Melakukan penipuan
Bohong terhadap orang tua sendiri
Berbicara lebih keras dari pada orang tua
Melakukan perampokan
4.
Memium minuman keras.
Berbicara kata – kata jorok
Melangkai orang lain
Melakukan pemerkosaan
5.
Mengambil barang milik orang lain (mencuri)
tidak berpakaian sesusi situasi atau yang tidak wajar
Masuk rumah orang lain tidak permisi
Menjual narkoba
6.
Melakukan perbuatan judi
Merendahkan oranglain
Makan dengan menggunakan tangan kiri
Mencemarkan nama baik orang lain
7.
Tidak mengerjakan sholat
Mengambil barang milik teman
makan sambil berjalan
Melakukan suatu pembunuan
8.
Membunuh orang
Berbuat curang terhadap orang lain
Memanggil orang yang lebih tua dengan langsung menyebut  namanya langsung
Bermain nomer togel
9.
Menyakiti anak yatim
Memfitnah orang lain
Meludah sembarangan
Melakukan tindakan korupsi
10.
Berbuat zina
Tidak membayar hutang
Membuang sampah sembaranagan
Mengambil barang yang bukan miliknya (mencuri)






    Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. 
Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakikatnya merupakan aturan-aturan atau pedoman mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharunya tidak dilakukan, yang dilarang untuk dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif).
            Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia, disamping itu juga hendak dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.kaidah social ada empat yaiyu kepecayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Nah saya di sini akan menceritakan tentang salah satu kaidah yaitu kaidah hukum. Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
            Fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain, ada dua yaitu:
Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah diserasikan. Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, Aturan mengenai tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.
Dari penjelasan diatas saya akan menceritakan kisah saya yang menyangkut terhadab kaidah campuran kenapa saya bilang campuran karena dalam kisah saya ini terdapat dua pelanggaran kaidah yaitu kaidah kesusilaan dan kaidah hukum.
Awal kisah saya ini pada saat liburan semester pada saat itu teman teman punya rencana untuk mengadakan touring ke ponorogo awalnya saya minta ijin ke pada orang tua pergi ke ponorogo dan orang tua meng kasih ijin, dan hari itu saya dan teman - teman tepatnya hari selasa pukul 06.00 kami berangkat dari trenggalek tujuan awal hanya ke ponorogo itu untuk sidang mengambil sim salah satu teman saya yang terkena tilang di ponorogo pada minggu lalu.
Setelah lama menunggu teman sidan akhirnya urusan persidanagan sudah selesai dan pukul masih pagi dan kami memutuskan untuk pergi lagi ke ngawi di sana kami bertujuan untuk mengunjungi rumah teman ini awal dari yang saya maksud melanggar tentang kaidah kesusilaan karaena membohongi orang tua yang awal tujuan nya ke ponorogo malah pergi lagi ke ngawi, nah setelah sampai di ngawi kami beristirahat di rumah teman di sana kami tidak lama karena pukul juga mulai sore, setelah itu kami memutuskan untuk pulang  dan setelah di jalan ternyata kami membaca dari ngawi itu arah jogja tidak jauh dan kami tergiur untuk kesana.
Setelah berbincang dan berunding kami memutuskan untuk kesana dan kami lagi lagi melanggar tentang kaidah kesusilaan yang membohongi orang tua, nah setelah sampainya di jogja kami awalnya sangat senang dan menikmati akan indahnya kota jogja, setelah kami merasa puas kami memutuskan untuk kembali tapi tidak langsung pulang karena pukul menunjukkan tengah malam dan kami berniat mencari masjid untuk solat dan istirahat sampai pagi, dan ketika kami menemukan masjid kami setengah tidak sadar karena merasa lelah dan kami langsung belok dan tidak memperhatikan rambu – rambu yang ada kami tidak sadar, sadar – sadar kami sudah di suruh berenti dan kami di beritau kalau kami melanggar rambu – rambu tentang tidak boleh putar balik di sini, trus kami di kasih surat tilang dan disuruh kembalilagi minggu depan untuk menghadiri sidang di klaten dank arena rumah kami jauh kami minta keringanan atau solusi biar masalah ini untuk selesai di tempat aja, dan pak polisi mensetujui permintaan kami dan menyidang kami di tempat dan menunjukkan denda – denda kami yang harus kami bayar,setelah kami membayar denda tersebut kami di persilahkan untuk melanjudkan perjalanan kami kembali, kasus kami tentang melanggar rambu – rambu itu termasuk pada kaidah hukum, nah itu sebabnya kalu saya menyebut contoh kasus di atas adalah kasus yang menimbulkan pelanggaran kaidah campuran yang awalnya melanggar tentang kaidah kesosilaan yaitu berbohong kepada orangtua yang kedua  melanggar kaidah hukum yaitu  undang – undang lalu lintas. Jadi kalau menurud saya kaidah – kaidah itu saling ber hubungan buktinya kasus di atas,akibat kami tidak jujur terhadap orang tua kami dijalan kena tilang.
Saran saya kita harus selalu berhati – hati untuk melakukan sesuatu karena di sekitar kita itu terdapat kaidah – kaidah yang harus kita jalankan, kalau kita tidak berhati hati kita pasti mendapat sangsi atau akibat dari kita melanggar kaidah – kaidah tersebut.

Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat…… . . . . .  . . . . . . . .

3 komentar:

  1. Pakailah huruf besar untuk menuliskan nama-nama kota, jangan lupa dikoreksi dulu sebelum diunggah agar kesalahan ketik dapat diperbaiki.

    Mestinya ada argumentasi tentang penggolongan kaidah yang dilanggar agar pembaca dapat memahami perbedaan antara kaidah hukum dan kesusilaan.

    BalasHapus
  2. Pakailah huruf besar untuk menuliskan nama-nama kota, jangan lupa dikoreksi dulu sebelum diunggah agar kesalahan ketik dapat diperbaiki.

    Mestinya ada argumentasi tentang penggolongan kaidah yang dilanggar agar pembaca dapat memahami perbedaan antara kaidah hukum dan kesusilaan.

    BalasHapus