Kamis, 09 Maret 2017

Pembahasan pasal 5 Pada Undang -Undang no 12 tahun 2011



Di Negara Indonesinya ini kita hidup tidak terlepas dari undang-undang, Undang -undang sendiri di bedakan menjadi dua yaitu dalam arti materiil dan formil. Pengertian Undang-Undang dalam arti materiil adalah undang-undang yang di lihat dari segi isinya serta materinya sedangkan undang -undang formil adalah undang-undang yang dilihat dari segi pembentukan undang-undang itu sendiri. Di Indonesia pembentukan peraturan perundang-undangan di atur dalam Undang -Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan, yang didalamnya tercantum suatu keharusan semua Undang -Undang itu harus di laksanakan pada saat pembuatan peraturan perundang-undanagan.
Kali ini kelompok saya membahas tentang pasal 5, adapaun pada pasal 5 itu yang isinya tentang asas pembentukan undang-undang,menurut pasal tersebut asas pembentukan peraturan perundang -undangan yang baik itu meliputi : kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis ,herarki dan materi muatan,dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasil gunaan kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
a.       Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Yang di maksud dari mempunyai tujuan yang jelas adalah Dimana kejelasan itulah yang menjadikan acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan agar peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik misalnya Negara Indonesia adalah Negara yang rawan dengan terjadinya kekerasan pada anak sama sehingga terciptalah undang-undang no 23 Tahun2002 tentang Perlindungan anak sehingga undang-undang tersebut akan focus dalam melindungi anak dari kekerasan ataupun kejahatan apapapun dari contoh tersebut dapat di artikan bahwa kejelasan tujuan  itu harus jelas apa yang di tuju.
b.      Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Dan apa yang disebut lembaga dan pejabat. Pejabat adalah orang yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan aturan Negara dan di gaji oleh Negara Adapun pejabat yang berwenang adalah Presiden sebelum perubahan UUD 45, presiden bahkan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan untuk membentuk UU. Sedangkan sesudah perubahan UU 45, presiden masih pula di libatkan seperti hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang, pembahasan yang dilakukan secara bersama dengan DPR terhadap ruu dan pengesahan ruu menjadi UU yang juga dilakukan oleh presiden.
Sementara lembaga yang berwenang dalam membuat undang-undang adalah lembaga legislatif. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
·         Melantik presiden dan wakil presiden;
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·         Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
·         Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·         Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
·         Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
·         Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

c.       Asas kesesuaian antara jenis,hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuaidengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dan apa difinisi jenis, hierarki, serta materi muatan,  jenis itu adalah perwujudan dari perundang undangan tersebut misal tap MPR,UUD sedangkang hierarki itu urutan dari perundangan – undangan tersebut yakni :
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undamg-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Profinsi
7.      Peraturan Kabupaten
d.      Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,maupun yuridis. Secara filosofis yakni peranturan perundang-undangan di bentuk berdasarkan pemikiran masayarakat serta yang di cita-citakan oleh bangasa Indonesia. Secara sosiologis diamana peraturan perundang-undangan hareus memiliki  kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan dengan baik serta mampu mencapai tujuan. Secara Yuridis  Yakni peraturan perundang-undangan harus di legalkan agar bisa di jalankan dan apa yang di tuju bisa tercapai.
e.       Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran, Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat, untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis, untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa, untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia
f.       Asas kejelasan rumusan  adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.  Dimana kata yang di guanakan dalam peraturan perundang-undangan haruslah baku dan sesuai aturan Bahasa Indonesia sehingga masyrakat tidak akan kesuliatan untuk memahami undang-undang tersebut dan tidak menimbulkan salah presespsi.
g.      Asas keterbukaan  adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk  memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang di buat untuk mengatur dan mengikat masyarakat sehingga masyarakat juga harus tahu mengenai perencanaan, penyususnan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan  dalam pembentukan undang-undang Sehingga asas keterbukaan inilah yang dapat membuat Masyarakat turut andil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.