Selasa, 22 November 2016

keberadaan hukum moderen

Bukan hanya manusia yang bisa berkembang hukumpun bisa berkembang mengikuti jaman dari hukum tradisional menjadi hukum modern, selanjutnya saya akan membahas tentang hukum modern yang diawali dengan apa itu Negara modern.
Negara modern adalah suatu istilah yang menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional. Perkembangan penting pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan meniadakan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern. Semua kekuasaan otonom yang pada mulanya dimiliki oleh komunitas-komunitas lokal diambil alih oleh Negara. Konsep kedaulatan negara yang mengandaikan tidak adanya kekuatan lain dalam negara, yang muncul bersamaan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki adanya toleransi terhadap komunitas lokal yang asli. Maka, sejak saat itu pula semua institusi publik tingkat pertama harus dihubungkan dengan kepala negara, tidak terkecuali hukum menjadi hukum negara, pengadilan menjadi pengadilan negara, dan seterusnya.
Hukum modern memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Roberto Unger bahkan menyebut bahwa hukum modern adalah sistem hukum yang sebenarnya. Ini artinya menurut pendapatnya yang bisa disebut sistem hukum tidak lain adalah hukum modern, hukum tradisional tidak cukup layak disebut sistem hukum. Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger adalah:
1.      Bersifat publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2.      Bersifat positif, yakni merupakan kaidah yang disahkan oleh penguasa pusat.
3.      Bersifat umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4.      Bersifat otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis, dan okupasional.
Marc Galanter menguraikan berbagai ciri aturan-aturan hukum modern, antara lain:
·         Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam tidak bervariasi dalam penerapannya. Maksudnya adalah peraturan yang sama dapat diterapkan pada seluruh anggota, pada semua agama, suku, kelas, kasta,dan daerah maupun jenis kelamin.
·        Hukum modern bersifat transaksional.
1)      Norma-norma hukum modern bersifat universal.
2)      Sistemnya adalah hirarkis.
3)      Sistem diatur secara birokrasi.
4)      Sistem yang rasional.
5)      Sistem yang dijalankan oleh para profesional.
6)      Sistem menjadi lebih teknis dan kompleks.
7)      Sistem yang dapat diubah.
8)      Hukum berhubungan dengan negara sehingga negara memonopoli penyelesaian seluruh sengketa.
9)      Kegiatan menemukan hukum dan menerapkannya pada kasus-kasus konkrit dibedakan secara personal dan teknis pada fungsi pemerintahan.
Pada intinya Galanter menekankan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan universal (universality).
Melihat karateristik di atas, kelompok masyarakat yang paling berkepentingan dengan lahirnya hukum modern adalah kaum borjuis. Dalam sistem lama yang foedalis, kaum borjuis tidak mendapat tempat yang cukup karena struktur masyarakat didominasi kelompok ningrat yang dekat dengan kauasaan raja dan juga gereja. Sistem foedal ini dianggap menghambat kepentingan kaum borjuis. Agar kelompok ini dapat masuk dan mendapat tempat sebagai subjek dalam sistem hukum maka sistem hukum lama yang fragmentaris (terkotak-kotak) harus dirubah terlebih dahulu. Maka, atas dorongan mereka dibentuklah satu sistem hukum yang menghapus keistimewaan-keistimewaan bagi kelompok tertentu yang sebelumnya diberikan oleh sistem hukum lama. Tidak ada lagi pengkaitan hukum dengan ras, agama, kelas sosial, keturunan, dan sebagainya. Hukum dibuat umum, abstrak dan formal. Sejak saat itu dikenallah asas equality before the law(asas kesamaan di muka hukum).
Dari pemaparan di atas menurut saya terbentuknya hukum modern itu bagus karena hukum modern itu bisa mengikuti jaman dan tidak terkesan kuno, dan lebih tersruktur dan mempunyai keseragaman tapi dengan adanya itu juga mengakibatkan ada pihak yang menjadi korban yaitu masyarakat kecil, di hukum modern ini menurut saya yang lebih di untungkan dari masyarakat borjuis, kenapa demikian saya akan memberikan salah satu kasus yang membuktikan bahwa masyarakat borjuis lebih di untungkan di sini.
Di sebuah desa ada keluarga yang tergolong tidak mampu, sang suaminya itu hanya penjual krupuk dan kebetulan sang istri itu hanya dirumah karena menderita penyakit kangker. Penghasilan sang suami tidak bisa menyukupi kebutuan keluarganya, pada suatu ketika kondisi mereka sedang kelaparan dan tidak mempunyai uang sepeserpun, nah di belakang rumah ada setundun pisang lalu sang suami memotong pisang itu lalu menukarkan dengan beras tapi pisang itu bukan miliknya melainkan pisang tersenbut adalah milik tetangganya setelah tigahari tetangganya sadar bahwa pisangnya telah di potong, dan orang tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib dan sang suami tersebut di tangkap dan di putuskan untuk di penjara selama 3 bulan untuk kasus pencurian tersebut.
Kenapa saya merasa hukum modern lebih menguntungkan masyarakat borjuis coba kasus di atas di bandingkan kasus seorang koruptor yang menggelapkan uang puluan juta itu hukumannya lebih ringan, dan bahkan ada yang dilepaskan Cuma mendapat hukuman masa percobaan.
Dengan membandingkan kasus diatas hukum moderen saat ini masih kalah dengan uang, adanya hukum modern ini sebetulnya bagus Cuma penerapannya saja, ada oknum-oknum yang menyebabkan hukum modern ini lebih menguntungkan masyakat borjuis.