Sejarah awal terbentuknya KUA adalah sejak berdirinya Departemen Agama
Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam
Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama,
dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama
secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang
religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan
material dan spiritualnya.
Guna
mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk
di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi,
Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat
Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat
bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan
selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan
Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala
Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan
dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam
wilayah Kecamatan. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai
institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum
yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan sumber yang saya
dapat informasi dari KUA kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek, KUA merupakan kepanjangan dari Kantor Urusan
Agama., KUA tak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melangsungkan pernikahan
dan tempat untuk mencatat pernikahan saja. KUA mempunyai tugas pokok dan fungsi
lain yang harus dijalankan. Sesuai dengan PMA Nomor 39 Tahun 2012, Bab I Pasal
2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA harus menjalankan fungsi
sebagai berikut :







Pada
saat observasi saya di beri penjelasan tentang Penataan Organisasi Kantor
Urusan Agama Kecamatan, di dalamnya berisi tentang tugas KUA dalam melaksanakan
sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama
Islam dalam wilayah Kecamatan. Ketika melaksanakan tugasnya tersebut, KUA
diharuskan untuk melaksanakan beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi dari KUA
adalah sebagai berikut :




Lalu
dalam KUA juga mempunyai visi dan misi yang menjadi pedoman atau dasar dalam
menjalankan pekerjaan yaitu:


Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) juga mempunyai
fungsi dan tugas lain selain mengurus tentang pernikahan. Setelah mengetahui
informasi ini, semoga dapat menambah wawasan pembaca seputar KUA. Sebagai bahan
evaluasi, pada artikel kali ini telah dijelaskan mengenai sedikit informasi tentang
pernikahan, trik dan tips untuk berumah tangga, kepanjangan dari KUA, beserta
fungsi dan tugas KUA berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
Dan
pada saat di sana saya mengamati orang - orang yang datang kesana, rata – rata memang
kebanyakan yang datang ke sana adalah orang yang ingin mengurus persoalan nikah
namun ada juga beberapa yang mengurus tentang persoalan lain misal mengurus
tentang tanah wakaf masjid.
Bedasarkan
pengamatan saya petugas yang ada disana dalam melayani dan menanggapi permintaan
masyarakat itu termasuk ramah,dalam melayani masyarakat menggunakan bahasa yang
sopan dan memberi pengaraan apa – apa yang masih di bingungkan.kebetulan juga
pada saat itu ada orang tua yang dating ke kantor KUA dan kakek itu bingung
apayang harus dilakukan pertama,karena dia akan mengurus anakanya yang mau
nikah, melihat hal yang seperti itu petugas KUA langsung menghampiri dan
membantu untuk berjalan karena kakek itu ternyata sudah sulit untuk berjalan,
kemudian petugas KUA menuntun dan memberitau kakek itu supaya duduk dulu dan
menunggu antrian.
Dengan
melihat contoh perilaku pegawai di atas, saya beranggapan petugas KUA di sana tidak
melakukan diskriminasi atau mengistimewakan atau pilih kasih dalam melayani
masyarakat,buktinya meskipun kakek itu sudah tua gan sulit berjalan mereka
menyuruhnya untuk antri tanpa mengurangi rasa hormat pada orang tua tersebut. Lalu
ada seorang guru yang masih berseragam dinas juga datang untuk mengambil surat
nikah,merekapun menyuruh dan mempersilahkan duduk untuk menunggu giliran untuk
dilayani.
Dan
setelah saya menanyai beberapa orang yang datang ke situ mereka senang dan
berpendapat pelayanan yang di berikan petugas – petugasnya sangat sopan dan
ramah dan membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang di berikan.
Di sana
saya bukan hanya mengamati tentang Instansi atau pegawainya, namun saya juga
mengamati siapa saja yang datang ke sana mereka dari golongan masyarakat yang
bagaimana., Setelah saya perhatikan, dapat saya simpulkan beberapa orang yang
datang ke KUA adalah dari semua golongan masyarakat ada yang menengah keatas da
nada juga yang menengah kebawah. Itu semua dapat saya lihat dari busana yang
mereka pakai,aksesoris, serta kendaraan yang mereka naiki, disana ada bermacam –
macam ada yang menaiki sepeda adayang naik motor juga ada yang naik mobil
bahkan ada yang jalan kaki karena pergi kesana naik angkot. Jadi yang datang ke
KUA itu bukan hanya dari golongan menengah keatas saja, melainkan juga
masyarakat dari golongan menegah kebawah begitupun sebaliknya.
Perasaan
saya sebagai pengamat saya sangat senang, bangga , karena dengan saya melakukan
pengamatan ini saya menjadi lebih mengerti tentang KUA misal tentang tugas –
tugasnya,pegawainya, dan orang - orang yang datang kesitu, dan kini saya
menjadi lebih mengerti sebenarnya KUA itu bukan hanya mengurusi nikah saja tapi
juga ada kewenangan lainnya.
Untuk paragraf pertama dan kedua seharusnya Anda sebutkan sumbernya, karena informasi itu tidak Anda dapatkan angsung dari pengamatan, melainkan dari sumber tertulis lain. Jika itu merupakan hasil wawancara, Anda harus sebutkan sumbernya.
BalasHapusTulisan hasil observasi cukup bagus dan detail, tapi masih ada kesalahan ketik. Silakan direvisi agar tidak ada lagi salah ketik.