Selasa, 04 Oktober 2016

Observasi KUA

Sejarah awal terbentuknya KUA adalah  sejak berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Berdasarkan sumber yang saya dapat informasi dari KUA kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek, KUA  merupakan kepanjangan dari Kantor Urusan Agama., KUA tak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melangsungkan pernikahan dan tempat untuk mencatat pernikahan saja. KUA mempunyai tugas pokok dan fungsi lain yang harus dijalankan. Sesuai dengan PMA Nomor 39 Tahun 2012, Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA harus menjalankan fungsi sebagai berikut :
*      Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA 
*      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
*      Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
*      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
*      Pelayanan bimbingan kemasjidan
*      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
*      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Pada saat observasi saya di beri penjelasan tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, di dalamnya berisi tentang tugas KUA dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Ketika melaksanakan tugasnya tersebut, KUA diharuskan untuk melaksanakan beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi dari KUA adalah sebagai berikut :
*      Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
*      Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan,
*      Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial,
*      Melaksanakan pencatatan kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu dalam KUA juga mempunyai visi dan misi yang menjadi pedoman atau dasar dalam menjalankan pekerjaan yaitu:
*      Visi dari KUA disana adalah terciptanya pelayanan prima dan bimbingan umat beragama bedasarkan iman dan takwa berakhlak mulia dan berwawasan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
*      Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk, meningkatkan pelayanan teknis administrasi wakaf, zakat, infaq, dan sodaqoh, dan meningkatkan pelayanan pembinaan sosialisasi dan informasi tentang haji dan umroh.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) juga mempunyai fungsi dan tugas lain selain mengurus tentang pernikahan. Setelah mengetahui informasi ini, semoga dapat menambah wawasan pembaca seputar KUA. Sebagai bahan evaluasi, pada artikel kali ini telah dijelaskan mengenai sedikit informasi tentang pernikahan, trik dan tips untuk berumah tangga, kepanjangan dari KUA, beserta fungsi dan tugas KUA berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan pada saat di sana saya mengamati orang - orang yang datang kesana, rata – rata memang kebanyakan yang datang ke sana adalah orang yang ingin mengurus persoalan nikah namun ada juga beberapa yang mengurus tentang persoalan lain misal mengurus tentang tanah wakaf masjid.
Bedasarkan pengamatan saya petugas yang ada disana dalam melayani dan menanggapi permintaan masyarakat itu termasuk ramah,dalam melayani masyarakat menggunakan bahasa yang sopan dan memberi pengaraan apa – apa yang masih di bingungkan.kebetulan juga pada saat itu ada orang tua yang dating ke kantor KUA dan kakek itu bingung apayang harus dilakukan pertama,karena dia akan mengurus anakanya yang mau nikah, melihat hal yang seperti itu petugas KUA langsung menghampiri dan membantu untuk berjalan karena kakek itu ternyata sudah sulit untuk berjalan, kemudian petugas KUA menuntun dan memberitau kakek itu supaya duduk dulu dan menunggu antrian.
Dengan melihat contoh perilaku pegawai di atas, saya beranggapan petugas KUA di sana tidak melakukan diskriminasi atau mengistimewakan atau pilih kasih dalam melayani masyarakat,buktinya meskipun kakek itu sudah tua gan sulit berjalan mereka menyuruhnya untuk antri tanpa mengurangi rasa hormat pada orang tua tersebut. Lalu ada seorang guru yang masih berseragam dinas juga datang untuk mengambil surat nikah,merekapun menyuruh dan mempersilahkan duduk untuk menunggu giliran untuk dilayani.
Dan setelah saya menanyai beberapa orang yang datang ke situ mereka senang dan berpendapat pelayanan yang di berikan petugas – petugasnya sangat sopan dan ramah dan membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang di berikan.
Di sana saya bukan hanya mengamati tentang Instansi atau pegawainya, namun saya juga mengamati siapa saja yang datang ke sana mereka dari golongan masyarakat yang bagaimana., Setelah saya perhatikan, dapat saya simpulkan beberapa orang yang datang ke KUA adalah dari semua golongan masyarakat ada yang menengah keatas da nada juga yang menengah kebawah. Itu semua dapat saya lihat dari busana yang mereka pakai,aksesoris, serta kendaraan yang mereka naiki, disana ada bermacam – macam ada yang menaiki sepeda adayang naik motor juga ada yang naik mobil bahkan ada yang jalan kaki karena pergi kesana naik angkot. Jadi yang datang ke KUA itu bukan hanya dari golongan menengah keatas saja, melainkan juga masyarakat dari golongan menegah kebawah begitupun sebaliknya.
Perasaan saya sebagai pengamat saya sangat senang, bangga , karena dengan saya melakukan pengamatan ini saya menjadi lebih mengerti tentang KUA misal tentang tugas – tugasnya,pegawainya, dan orang - orang yang datang kesitu, dan kini saya menjadi lebih mengerti sebenarnya KUA itu bukan hanya mengurusi nikah saja tapi juga ada kewenangan lainnya.



1 komentar:

  1. Untuk paragraf pertama dan kedua seharusnya Anda sebutkan sumbernya, karena informasi itu tidak Anda dapatkan angsung dari pengamatan, melainkan dari sumber tertulis lain. Jika itu merupakan hasil wawancara, Anda harus sebutkan sumbernya.

    Tulisan hasil observasi cukup bagus dan detail, tapi masih ada kesalahan ketik. Silakan direvisi agar tidak ada lagi salah ketik.

    BalasHapus