Bukan hanya manusia
yang bisa berkembang hukumpun bisa berkembang mengikuti jaman dari hukum
tradisional menjadi hukum modern, selanjutnya saya akan membahas tentang hukum modern
yang diawali dengan apa itu Negara modern.
Negara modern adalah
suatu istilah yang menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional
melalui pembentukan struktur penataan yang rasional. Perkembangan penting
pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan meniadakan otonomi dari
komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern. Semua kekuasaan otonom
yang pada mulanya dimiliki oleh komunitas-komunitas lokal diambil alih oleh Negara.
Konsep kedaulatan negara yang mengandaikan tidak adanya kekuatan lain dalam
negara, yang muncul bersamaan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki
adanya toleransi terhadap komunitas lokal yang asli. Maka, sejak saat itu pula
semua institusi publik tingkat pertama harus dihubungkan dengan kepala negara,
tidak terkecuali hukum menjadi hukum negara, pengadilan menjadi pengadilan
negara, dan seterusnya.
Hukum modern memiliki
karakteristik yang sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya.
Roberto Unger bahkan menyebut bahwa hukum modern adalah sistem hukum yang
sebenarnya. Ini artinya menurut pendapatnya yang bisa disebut sistem hukum
tidak lain adalah hukum modern, hukum tradisional tidak cukup layak disebut
sistem hukum. Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger adalah:
1. Bersifat
publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2. Bersifat
positif, yakni merupakan kaidah yang disahkan oleh penguasa pusat.
3. Bersifat
umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4. Bersifat
otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis, dan okupasional.
Marc Galanter menguraikan berbagai ciri
aturan-aturan hukum modern, antara lain:
· Hukum
modern terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam tidak bervariasi dalam
penerapannya. Maksudnya adalah peraturan yang sama dapat diterapkan pada
seluruh anggota, pada semua agama, suku, kelas, kasta,dan daerah maupun jenis
kelamin.
· Hukum
modern bersifat transaksional.
1) Norma-norma hukum
modern bersifat universal.
2) Sistemnya adalah
hirarkis.
3) Sistem diatur secara
birokrasi.
4) Sistem yang rasional.
5) Sistem yang dijalankan
oleh para profesional.
6) Sistem menjadi lebih
teknis dan kompleks.
7) Sistem yang dapat
diubah.
8) Hukum berhubungan
dengan negara sehingga negara memonopoli penyelesaian seluruh sengketa.
9) Kegiatan menemukan
hukum dan menerapkannya pada kasus-kasus konkrit dibedakan secara personal dan
teknis pada fungsi pemerintahan.
Pada intinya Galanter
menekankan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau
unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan
universal (universality).
Melihat karateristik
di atas, kelompok masyarakat yang paling berkepentingan dengan lahirnya hukum
modern adalah kaum borjuis. Dalam sistem lama yang foedalis, kaum borjuis tidak
mendapat tempat yang cukup karena struktur masyarakat didominasi kelompok ningrat
yang dekat dengan kauasaan raja dan juga gereja. Sistem foedal ini dianggap
menghambat kepentingan kaum borjuis. Agar kelompok ini dapat masuk dan mendapat
tempat sebagai subjek dalam sistem hukum maka sistem hukum lama yang
fragmentaris (terkotak-kotak) harus dirubah terlebih dahulu. Maka, atas
dorongan mereka dibentuklah satu sistem hukum yang menghapus
keistimewaan-keistimewaan bagi kelompok tertentu yang sebelumnya diberikan oleh
sistem hukum lama. Tidak ada lagi pengkaitan hukum dengan ras, agama, kelas
sosial, keturunan, dan sebagainya. Hukum dibuat umum, abstrak dan formal. Sejak
saat itu dikenallah asas equality before the law(asas kesamaan di
muka hukum).
Dari pemaparan di atas
menurut saya terbentuknya hukum modern itu bagus karena hukum modern itu bisa
mengikuti jaman dan tidak terkesan kuno, dan lebih tersruktur dan mempunyai
keseragaman tapi dengan adanya itu juga mengakibatkan ada pihak yang menjadi
korban yaitu masyarakat kecil, di hukum modern ini menurut saya yang lebih di
untungkan dari masyarakat borjuis, kenapa demikian saya akan memberikan salah
satu kasus yang membuktikan bahwa masyarakat borjuis lebih di untungkan di
sini.
Di sebuah desa ada
keluarga yang tergolong tidak mampu, sang suaminya itu hanya penjual krupuk dan
kebetulan sang istri itu hanya dirumah karena menderita penyakit kangker. Penghasilan
sang suami tidak bisa menyukupi kebutuan keluarganya, pada suatu ketika kondisi
mereka sedang kelaparan dan tidak mempunyai uang sepeserpun, nah di belakang
rumah ada setundun pisang lalu sang suami memotong pisang itu lalu menukarkan
dengan beras tapi pisang itu bukan miliknya melainkan pisang tersenbut adalah
milik tetangganya setelah tigahari tetangganya sadar bahwa pisangnya telah di
potong, dan orang tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib dan sang suami
tersebut di tangkap dan di putuskan untuk di penjara selama 3 bulan untuk kasus
pencurian tersebut.
Kenapa saya merasa
hukum modern lebih menguntungkan masyarakat borjuis coba kasus di atas di
bandingkan kasus seorang koruptor yang menggelapkan uang puluan juta itu hukumannya
lebih ringan, dan bahkan ada yang dilepaskan Cuma mendapat hukuman masa
percobaan.
Dengan membandingkan
kasus diatas hukum moderen saat ini masih kalah dengan uang, adanya hukum modern
ini sebetulnya bagus Cuma penerapannya saja, ada oknum-oknum yang menyebabkan
hukum modern ini lebih menguntungkan masyakat borjuis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar