Selasa, 04 Oktober 2016

Observasi KUA

Sejarah awal terbentuknya KUA adalah  sejak berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Berdasarkan sumber yang saya dapat informasi dari KUA kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek, KUA  merupakan kepanjangan dari Kantor Urusan Agama., KUA tak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melangsungkan pernikahan dan tempat untuk mencatat pernikahan saja. KUA mempunyai tugas pokok dan fungsi lain yang harus dijalankan. Sesuai dengan PMA Nomor 39 Tahun 2012, Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA harus menjalankan fungsi sebagai berikut :
*      Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA 
*      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
*      Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
*      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
*      Pelayanan bimbingan kemasjidan
*      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
*      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Pada saat observasi saya di beri penjelasan tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, di dalamnya berisi tentang tugas KUA dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Ketika melaksanakan tugasnya tersebut, KUA diharuskan untuk melaksanakan beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi dari KUA adalah sebagai berikut :
*      Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
*      Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan,
*      Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial,
*      Melaksanakan pencatatan kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu dalam KUA juga mempunyai visi dan misi yang menjadi pedoman atau dasar dalam menjalankan pekerjaan yaitu:
*      Visi dari KUA disana adalah terciptanya pelayanan prima dan bimbingan umat beragama bedasarkan iman dan takwa berakhlak mulia dan berwawasan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
*      Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk, meningkatkan pelayanan teknis administrasi wakaf, zakat, infaq, dan sodaqoh, dan meningkatkan pelayanan pembinaan sosialisasi dan informasi tentang haji dan umroh.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) juga mempunyai fungsi dan tugas lain selain mengurus tentang pernikahan. Setelah mengetahui informasi ini, semoga dapat menambah wawasan pembaca seputar KUA. Sebagai bahan evaluasi, pada artikel kali ini telah dijelaskan mengenai sedikit informasi tentang pernikahan, trik dan tips untuk berumah tangga, kepanjangan dari KUA, beserta fungsi dan tugas KUA berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan pada saat di sana saya mengamati orang - orang yang datang kesana, rata – rata memang kebanyakan yang datang ke sana adalah orang yang ingin mengurus persoalan nikah namun ada juga beberapa yang mengurus tentang persoalan lain misal mengurus tentang tanah wakaf masjid.
Bedasarkan pengamatan saya petugas yang ada disana dalam melayani dan menanggapi permintaan masyarakat itu termasuk ramah,dalam melayani masyarakat menggunakan bahasa yang sopan dan memberi pengaraan apa – apa yang masih di bingungkan.kebetulan juga pada saat itu ada orang tua yang dating ke kantor KUA dan kakek itu bingung apayang harus dilakukan pertama,karena dia akan mengurus anakanya yang mau nikah, melihat hal yang seperti itu petugas KUA langsung menghampiri dan membantu untuk berjalan karena kakek itu ternyata sudah sulit untuk berjalan, kemudian petugas KUA menuntun dan memberitau kakek itu supaya duduk dulu dan menunggu antrian.
Dengan melihat contoh perilaku pegawai di atas, saya beranggapan petugas KUA di sana tidak melakukan diskriminasi atau mengistimewakan atau pilih kasih dalam melayani masyarakat,buktinya meskipun kakek itu sudah tua gan sulit berjalan mereka menyuruhnya untuk antri tanpa mengurangi rasa hormat pada orang tua tersebut. Lalu ada seorang guru yang masih berseragam dinas juga datang untuk mengambil surat nikah,merekapun menyuruh dan mempersilahkan duduk untuk menunggu giliran untuk dilayani.
Dan setelah saya menanyai beberapa orang yang datang ke situ mereka senang dan berpendapat pelayanan yang di berikan petugas – petugasnya sangat sopan dan ramah dan membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang di berikan.
Di sana saya bukan hanya mengamati tentang Instansi atau pegawainya, namun saya juga mengamati siapa saja yang datang ke sana mereka dari golongan masyarakat yang bagaimana., Setelah saya perhatikan, dapat saya simpulkan beberapa orang yang datang ke KUA adalah dari semua golongan masyarakat ada yang menengah keatas da nada juga yang menengah kebawah. Itu semua dapat saya lihat dari busana yang mereka pakai,aksesoris, serta kendaraan yang mereka naiki, disana ada bermacam – macam ada yang menaiki sepeda adayang naik motor juga ada yang naik mobil bahkan ada yang jalan kaki karena pergi kesana naik angkot. Jadi yang datang ke KUA itu bukan hanya dari golongan menengah keatas saja, melainkan juga masyarakat dari golongan menegah kebawah begitupun sebaliknya.
Perasaan saya sebagai pengamat saya sangat senang, bangga , karena dengan saya melakukan pengamatan ini saya menjadi lebih mengerti tentang KUA misal tentang tugas – tugasnya,pegawainya, dan orang - orang yang datang kesitu, dan kini saya menjadi lebih mengerti sebenarnya KUA itu bukan hanya mengurusi nikah saja tapi juga ada kewenangan lainnya.



Rabu, 28 September 2016

kaidah sosial

Contoh Pelanggaran


NO
Kaidah kepercayaan
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesopanan
Kaidah hukum
1.
Membuat sesaji di sekitaran pohon yang terdapat di tengah – tengah kuburan umum,termasuk yang melanggar dari kaidah kepercayaan karena itu salah satu perbuatan syirik.
Selalu membeda – bedakan antara teman satu dengan yang lain
Berdiri di atas meja
Menerobos lampu merah
2.
Lupa mengeluarkan zakat padahal itu sudah mencapai nisab.
Kalau di titipi barang berkhianat
Mengejek teman
Tidak membawa sim saat berkendara
3.
Melakukan penipuan
Bohong terhadap orang tua sendiri
Berbicara lebih keras dari pada orang tua
Melakukan perampokan
4.
Memium minuman keras.
Berbicara kata – kata jorok
Melangkai orang lain
Melakukan pemerkosaan
5.
Mengambil barang milik orang lain (mencuri)
tidak berpakaian sesusi situasi atau yang tidak wajar
Masuk rumah orang lain tidak permisi
Menjual narkoba
6.
Melakukan perbuatan judi
Merendahkan oranglain
Makan dengan menggunakan tangan kiri
Mencemarkan nama baik orang lain
7.
Tidak mengerjakan sholat
Mengambil barang milik teman
makan sambil berjalan
Melakukan suatu pembunuan
8.
Membunuh orang
Berbuat curang terhadap orang lain
Memanggil orang yang lebih tua dengan langsung menyebut  namanya langsung
Bermain nomer togel
9.
Menyakiti anak yatim
Memfitnah orang lain
Meludah sembarangan
Melakukan tindakan korupsi
10.
Berbuat zina
Tidak membayar hutang
Membuang sampah sembaranagan
Mengambil barang yang bukan miliknya (mencuri)






    Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. 
Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakikatnya merupakan aturan-aturan atau pedoman mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharunya tidak dilakukan, yang dilarang untuk dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif).
            Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia, disamping itu juga hendak dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.kaidah social ada empat yaiyu kepecayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Nah saya di sini akan menceritakan tentang salah satu kaidah yaitu kaidah hukum. Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
            Fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain, ada dua yaitu:
Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah diserasikan. Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, Aturan mengenai tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.
Dari penjelasan diatas saya akan menceritakan kisah saya yang menyangkut terhadab kaidah campuran kenapa saya bilang campuran karena dalam kisah saya ini terdapat dua pelanggaran kaidah yaitu kaidah kesusilaan dan kaidah hukum.
Awal kisah saya ini pada saat liburan semester pada saat itu teman teman punya rencana untuk mengadakan touring ke ponorogo awalnya saya minta ijin ke pada orang tua pergi ke ponorogo dan orang tua meng kasih ijin, dan hari itu saya dan teman - teman tepatnya hari selasa pukul 06.00 kami berangkat dari trenggalek tujuan awal hanya ke ponorogo itu untuk sidang mengambil sim salah satu teman saya yang terkena tilang di ponorogo pada minggu lalu.
Setelah lama menunggu teman sidan akhirnya urusan persidanagan sudah selesai dan pukul masih pagi dan kami memutuskan untuk pergi lagi ke ngawi di sana kami bertujuan untuk mengunjungi rumah teman ini awal dari yang saya maksud melanggar tentang kaidah kesusilaan karaena membohongi orang tua yang awal tujuan nya ke ponorogo malah pergi lagi ke ngawi, nah setelah sampai di ngawi kami beristirahat di rumah teman di sana kami tidak lama karena pukul juga mulai sore, setelah itu kami memutuskan untuk pulang  dan setelah di jalan ternyata kami membaca dari ngawi itu arah jogja tidak jauh dan kami tergiur untuk kesana.
Setelah berbincang dan berunding kami memutuskan untuk kesana dan kami lagi lagi melanggar tentang kaidah kesusilaan yang membohongi orang tua, nah setelah sampainya di jogja kami awalnya sangat senang dan menikmati akan indahnya kota jogja, setelah kami merasa puas kami memutuskan untuk kembali tapi tidak langsung pulang karena pukul menunjukkan tengah malam dan kami berniat mencari masjid untuk solat dan istirahat sampai pagi, dan ketika kami menemukan masjid kami setengah tidak sadar karena merasa lelah dan kami langsung belok dan tidak memperhatikan rambu – rambu yang ada kami tidak sadar, sadar – sadar kami sudah di suruh berenti dan kami di beritau kalau kami melanggar rambu – rambu tentang tidak boleh putar balik di sini, trus kami di kasih surat tilang dan disuruh kembalilagi minggu depan untuk menghadiri sidang di klaten dank arena rumah kami jauh kami minta keringanan atau solusi biar masalah ini untuk selesai di tempat aja, dan pak polisi mensetujui permintaan kami dan menyidang kami di tempat dan menunjukkan denda – denda kami yang harus kami bayar,setelah kami membayar denda tersebut kami di persilahkan untuk melanjudkan perjalanan kami kembali, kasus kami tentang melanggar rambu – rambu itu termasuk pada kaidah hukum, nah itu sebabnya kalu saya menyebut contoh kasus di atas adalah kasus yang menimbulkan pelanggaran kaidah campuran yang awalnya melanggar tentang kaidah kesosilaan yaitu berbohong kepada orangtua yang kedua  melanggar kaidah hukum yaitu  undang – undang lalu lintas. Jadi kalau menurud saya kaidah – kaidah itu saling ber hubungan buktinya kasus di atas,akibat kami tidak jujur terhadap orang tua kami dijalan kena tilang.
Saran saya kita harus selalu berhati – hati untuk melakukan sesuatu karena di sekitar kita itu terdapat kaidah – kaidah yang harus kita jalankan, kalau kita tidak berhati hati kita pasti mendapat sangsi atau akibat dari kita melanggar kaidah – kaidah tersebut.

Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat…… . . . . .  . . . . . . . .

Selasa, 13 September 2016

Pemikiran Max Weber

Assalamu’alaikum wr.wb
Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan  consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap bahwa hukum adalah kespakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu. Weber disebut sebagai bapak sosilogi hukum modern, yang menggarap hukum secara komprehensif dengan metode sosiologis. Usaha Weber untuk menyingkap ciri yang menonjol dari masyarakat barat, membawanya kepada rasionalitas sebagai kuncinya.
Tipologinya yang disusun melalui sumbu formal-subtantif dan sumbu Irasional-Rasional, yaitu sebagai berikut :
1.      Menyangkut perbedaan bagaimana suatu sistem hukum itu disusun, sehingga merupakan suatu sistem yang mampu menentukan sendiri peraturan dan prosedur yang dipakai untuk mengambil suatu keputusan.
2.      Subtantif, bersifat eksternal dan merujuk kepada ukuran di luarnya, terutama kepada niali-nilai agama, etika serta politik.
Weber berpendapat, hukum memiliki rasionalitasnya yang subtantif ketika subtansi hukum itu memang terdiri dari aturan-aturan umum In Abstracto, yang siap didedukasikan guna menangani kasus konkrit. Ada tiga tipe dalam penyelenggaran dalam pengadilan menurut Weber yaitu :
a.       Tipe perdilan kadi atau peradilan dengan fungsi perdamaian atas dasar kerifan dan kebijaksanaan sang pengadil.
b.      Tipe perdailan empiris, dan
c.       Tipe peradilan yang rasional
Peradilan Kadi, menurut Weber adalah perdilan yangsangat arbiter dan karenanya dinilai sebagai pengadilan yang tidak rasional. Keputusan peradilan ini dipercayakan sepenuhnya kepada sang pengadil, tanpa diperlukan adanya kontrol oleh system lainnya. Tipe empiris adalah tipe pradilan yang lebih rasional, sekalipun belum sepenuhnya. Dalam peradilan empiris ini, sang hakim memutuskan perkara-perkara sepenuhnya dengan cara beranalogi. Peradilan ini dilakukan oleh mereka yang bernaung di bawah filsafat positivisme.

Dalam pemikiran Max Weber ada beberapa jenis masyarakat yaitu masyarakat primitive, semi modern, modern, kalau primitive itu masyarakatnya itu condong menggunakan insting kepercayaan pada yang ghoib, sedangkan masyarakat semi modern itu disebut masyarakat karismatik yaitu mengandalkan salah satu tokoh yang di anggap mempunyai suatu karisma kewibawaan dan kata katanya menjadi rujukan ,masyarakat tersebut, dan masyarakat modern itu sudah menggunakan hukum yang sudah tertulis.
Pemikiran Max Wiber di atas itu dapat dilihat kenyataannya pada kehidupan masyarakat sebagai contoh ada tetangga desa saya itu bias dikatakan masyarakat di sana itu satu pemikiran tapi beda keyakinan, kehidupan masyarakatmya itu rukun dan kompak,tidak menyalahkan satu sama lain.
Dalam mmenyelesaikan masalah mereka itu condong kepada perkataan atau keputusan dari satu tokoh yang di anggab masyarakat disana mengerti, misalnya saja pada suatu hari disana ada satu kasus yang membingungkan masyarakat yaitu tentang pohon besar yang berada di tengah tengah pemukuman warga yang kononnya pohon tersebut dilarang untuk menebannya, akan tetapi beliau berpendapat untuk menyuruh menebangnya karena pohon tersebut meresahkan warga, dan warga sekitar menebang pohon tersebut atas perintah beliau.tapi meskipun tokoh masyarakat itu sudah memutuskan begitu malah dengan di tebangnya pohon tersebut ada beberapa warga yang menjadi lebih resah karena merasa akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan setelah di tebangnya pohon tersebut.
Dan ada contoh lagi di desa itu terdapat jembatan yang dulu jembatan tersebut di buat oleh belanda dan masih sampai sekarang yang disebut bok pegat,di situ dipercayai kalau pengantin baru atau calon pengantin yang liwat jembatan tersebut akan mengalami hal - hal yang buruk,dan itu sangat meresahkan masyarakat melihat situasi yang demikian tokoh atau kyai di desaitu memberikan penjelasan bawasannya keyakinan tersebut di hapus saja,karena keyakinan tersebut akan menimbulkan musrik, setelah itu  masyarakat mulai menghilangkan keyakinan tersebut ,tapi ada beberapa yang masih percaya akan bok pegat tersebut.
Dari beberapa contoh kehidupan masyarakat di atas dapat kita lihat dan kita hubungkan dengan pemikiran Max Weber dan contoh di atas adalah kalau saya katakan tidak bias dikatakan  masyarakat primitive atau masyarakat karismatik tapi campuran antara keduanya, ada yang mengandalkan satu tokoh da nada yang masih mempercayai ingsting mereka.
Sekian semoga bermanfaat dan menambah ilmu bagi semuanya….
Wassalamu’alaikum wr. Wb.



Minggu, 04 September 2016

Kasus Di Masyarakat

MASYARAKAT PAGUYUBAN DALAM MELESAIKAN MASALAH


Pada kehidupan nyata ada banyak kasus –  kasus yang terjadi misalnya saja  pencurian, perampokan, perselingkuhan, ada pula kekerasan rumah tangga , mungkin kalau semua itu yang menangani polisi maka hukuman yang di jatuhkan sama antara tiap daerah namun berbeda kalau yang menangani masyarakat itu sendiri cara menangani maslah masalah itu berbeda,misalnya ada kasus pencurian sepeda motor kalau di tangani polisi mesti hukumannya itu penjara dan kalau di tangani masa atau masyarakat tidak langsung di serahkan ke polisi namun di pukuli bahkan disiksa habis – habisan baru di serahkan pihak yang berwenang.
Di sini bukan membicarakan tentang perbedaan polisi dan masyarakat tetapi membicarakan tentang solidaritas yang terdapat pada masyarakat, ada sebuah kasus di sebuah desa  yaitu kasus perselingkuhan.
Pada awalnya keluarga itu hidup rukun seoalah olah tidak ada masalah di dalam keluarganya,karena kebutuhan hidup itu semakin bertambah suaminya memutuskan untuk merantau di Kalimantan. Karena anak – anakanya itu ikut neneknya istri tersebut hidup sendiri di rumah, rumahnya itu tergolong jaus dari tetangga.
Suatu malam ada pemuda yang liwat di depan rumahnya sekitar jam 9 lebih pemuda itu curiga kok ada tamu sudah malam gak pulang – pulang, karena masih melihat pertama pemuda itu maklum dia mengira adalah saudara dari wanita itu.
Tapi ternyata  tidak hanya melihat satu kali saja  tamu tersebut datang setiap hari dan sampai jam jam bertamu habis masih belum pulang juga.masyarakat sekitar curiga akan adanya tamu tersebut ,lalu masayarakat berunding dan memutuskan untuk mencoba menggrebeknya, dan ternyata dugaan masyarakat selama ini benar mereka berdua sedang bemesraan di dalam kamar.
Lalau masyarakat langsung membawa dan mengintrogasi orang tersebut sambil memukuli orang tersebut. Setelah mendapat informasi orang tersebut di beri sanksi yaitu di mintai dana untuk perbaikan jalan desa tersebut.
Itulah suatu contoh khasus yang menunjukkan masyarakat desa itu adalah masyarakat paguyuban buktinya ada masalah langsung bersama – sama dang tergolong dalam menyelesaikannya dengan agresif, dan kalau dilihat dari kasus di atas masyakat desa itu sangat kuat solidaritas antar sesama bahkan sesama tetangga itu semua dianggap saudara.

Terimakasih semoga contoh serta penjelasan diatas bermanfaat bagi pembaca dan penulis.