Di
Negara Indonesinya ini kita hidup tidak terlepas dari undang-undang, Undang -undang
sendiri di bedakan menjadi dua yaitu dalam arti materiil dan formil. Pengertian
Undang-Undang dalam arti materiil adalah undang-undang yang di lihat dari segi isinya
serta materinya sedangkan undang -undang formil adalah undang-undang yang
dilihat dari segi pembentukan undang-undang itu sendiri. Di Indonesia pembentukan
peraturan perundang-undangan di atur dalam Undang -Undang no 12 tahun 2011
tentang pembentukan perundang undangan, yang didalamnya tercantum suatu
keharusan semua Undang -Undang itu harus di laksanakan pada saat pembuatan
peraturan perundang-undanagan.
Kali
ini kelompok saya membahas tentang pasal 5, adapaun pada pasal 5 itu yang isinya
tentang asas pembentukan undang-undang,menurut pasal tersebut asas pembentukan
peraturan perundang -undangan yang baik itu meliputi : kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis ,herarki
dan materi muatan,dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasil gunaan kejelasan
rumusan, dan keterbukaan.
a. Asas kejelasan tujuan adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai. Yang di maksud dari mempunyai tujuan yang jelas
adalah Dimana kejelasan itulah yang menjadikan acuan dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan agar peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik misalnya Negara
Indonesia adalah Negara yang rawan dengan terjadinya kekerasan pada anak sama
sehingga terciptalah undang-undang no 23 Tahun2002 tentang Perlindungan anak
sehingga undang-undang tersebut akan focus dalam melindungi anak dari kekerasan
ataupun kejahatan apapapun dari contoh tersebut dapat di artikan bahwa
kejelasan tujuan itu harus jelas apa
yang di tuju.
b. Asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat yang tidak berwenang.
Dan apa
yang disebut lembaga dan pejabat. Pejabat adalah orang yang diangkat untuk
menduduki jabatan tertentu berdasarkan aturan Negara dan di gaji oleh Negara Adapun pejabat yang berwenang adalah Presiden sebelum
perubahan UUD 45, presiden bahkan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan
untuk membentuk UU. Sedangkan sesudah perubahan UU 45, presiden masih pula di
libatkan seperti hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang, pembahasan yang
dilakukan secara bersama dengan DPR terhadap ruu dan pengesahan ruu menjadi UU
yang juga dilakukan oleh presiden.
Sementara lembaga
yang berwenang dalam membuat undang-undang adalah lembaga legislatif. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945
, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·
Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
·
Melantik
presiden dan wakil presiden;
·
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·
Anggota
MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
Lembaga
negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut
ini :
·
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai
berikut.
·
Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
·
Memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
·
Melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
c. Asas kesesuaian antara
jenis,hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuaidengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dan apa difinisi
jenis, hierarki, serta materi muatan,
jenis itu adalah perwujudan dari perundang undangan tersebut misal tap
MPR,UUD sedangkang hierarki itu urutan dari perundangan – undangan tersebut
yakni :
1.
UUD
1945
2.
Tap
MPR
3.
Undamg-Undang
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Peraturan
Presiden
6.
Peraturan
Profinsi
7.
Peraturan
Kabupaten
d. Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan
efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis,maupun yuridis. Secara filosofis yakni peranturan
perundang-undangan di bentuk berdasarkan pemikiran masayarakat serta yang di
cita-citakan oleh bangasa Indonesia. Secara sosiologis diamana peraturan
perundang-undangan hareus memiliki kesadaran
hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan
yang dibuat dapat dijalankan dengan baik serta mampu mencapai tujuan. Secara
Yuridis Yakni peraturan perundang-undangan
harus di legalkan agar bisa di jalankan dan apa yang di tuju bisa tercapai.
e.
Asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai norma hukum bagi warga negara karena
beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang
harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi
sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin
rasa keadilan dan kebenaran, Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman
dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi warga negara dan
warga masyarakat, untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar
kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis, untuk menciptakan suasana
aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa, untuk memberikan rasa
keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, untuk memberikan perlindungan
atas hak asasi manusia
f. Asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Dimana kata yang di guanakan dalam peraturan
perundang-undangan haruslah baku dan sesuai aturan Bahasa Indonesia sehingga
masyrakat tidak akan kesuliatan untuk memahami undang-undang tersebut dan tidak
menimbulkan salah presespsi.
g. Asas keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah
peraturan yang di buat untuk mengatur dan mengikat masyarakat sehingga
masyarakat juga harus tahu mengenai perencanaan, penyususnan, pembahasan,
pengesahan, atau penetapan dalam
pembentukan undang-undang Sehingga asas keterbukaan inilah yang dapat membuat Masyarakat
turut andil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.